BATAM TERKINI

Sabu Sabu Asal Tembilahan Masuk Kepri, 8 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Delapan tersangka ungkap kasus narkoba Polda Kepri terancam hukuman mati. Tiga di antaranya perempuan serta masih miliki hubungan keluarga.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Tiga tersangka ungkap kasus narkoba Polda Kepri saat memusnahkan serbuk haram yang dilarut dalam air panas di lantai III Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (25/8/2023). Anggota penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap delapan tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Kepri ini. 

Sementara motif pelaku adalah masalah ekonomi.

Dari barang bukti hasil tangkapan, polisi menyisihkan 10,7 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

Serta dua gram untuk pembuktian di persidangan.

Baca juga: 19,6 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolresta Barelang Batam, Dimasukkan dalam Air Mendidih 

Sehingga untuk total yang dimusnahkan seberat 101,96 gram.

Selanjutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua dan pasal 114 ayat dua juncto 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.

Sementara di kota Batam polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SI dan S di kawasan Nagoya, dengan barang bukti seberat 685,39 gram.

"Keduanya terbukti memiliki sabu-sabu tersebut," jelasnya.

Keduanya dikenakan pasal 112 ayat dua dan 114 ayat dua Jo 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved