BATAM TERKINI
Sabu Sabu Asal Tembilahan Masuk Kepri, 8 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Delapan tersangka ungkap kasus narkoba Polda Kepri terancam hukuman mati. Tiga di antaranya perempuan serta masih miliki hubungan keluarga.
Sementara motif pelaku adalah masalah ekonomi.
Dari barang bukti hasil tangkapan, polisi menyisihkan 10,7 gram untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Serta dua gram untuk pembuktian di persidangan.
Baca juga: 19,6 Kg Sabu Dimusnahkan di Mapolresta Barelang Batam, Dimasukkan dalam Air Mendidih
Sehingga untuk total yang dimusnahkan seberat 101,96 gram.
Selanjutnya untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka.
Untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat dua dan pasal 114 ayat dua juncto 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.
Sementara di kota Batam polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SI dan S di kawasan Nagoya, dengan barang bukti seberat 685,39 gram.
"Keduanya terbukti memiliki sabu-sabu tersebut," jelasnya.
Keduanya dikenakan pasal 112 ayat dua dan 114 ayat dua Jo 132 ayat 1 UUD RI no 39 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.