BATAM TERKINI
Dua Pejabat Pemko Batam Adu Program di Surabaya, Sekdako Jadi Mentor
Dua pejabat Pemko Batam beradu program dalam proyek perubahan. Sekdako Batam Jefridin Hamid menjadi mentor dan memberi masukannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id -Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin menjadi mentor peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur di Jalan Balongsari Tama Tandes Surabaya, Senin (28/8/2023).
Jefridin didampingi oleh dua penguji lainnya, yaitu Dr. A. Mudjib Afan. M.Kes dan Widhi Novianto, S.Sos, M.Si.
Mereka bertugas memberikan masukan dan evaluasi terhadap rancangan proyek perubahan yang disusun oleh peserta pelatihan.
Dua pejabat eselon II yang mengikuti PKN Tingkat II Angkatan XXII Tahun 2023 adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari dan Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan Afandi.
Baca juga: Sekdako Batam Tunggu Aturan Pusat Soal ASN Berpolitik Praktis di Pemilu 2024
Jefridin menjelaskan, proyek perubahan adalah salah satu tugas yang harus diselesaikan oleh peserta pelatihan.
Proyek perubahan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan instansi masing-masing peserta.
“Untuk itu, mereka harus menyusun rancangan proyek perubahan yang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan di lapangan. Rancangan proyek perubahan ini kemudian dipresentasikan dalam seminar yang dihadiri oleh para penguji dan mentor. Dari seminar ini, kami akan memberikan saran dan kritik untuk menyempurnakan rancangan proyek perubahan tersebut,” ujar Jefridin Hamid.
Imam Tohari, dengan nomor peserta NDH B 56, membuat rancangan proyek perubahan dengan judul Respon Cepat Pelaporan Masyarakat Melalui Sistem Pelaporan Pidana Ringan Pelanggaran Perda/Perkada.
Rancangan proyek perubahan ini menghasilkan sebuah sistem pelaporan yang dinamakan “Siap Garda”.
Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran Perda/Perkada secara online melalui aplikasi atau website.
Baca juga: Jasa Raharja Kepri Hibahkan Halte ke Pemko Batam
“Melalui sistem ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas pelayanan perizinan daerah dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda/Perkada. Selama ini, kami masih mengandalkan pelayanan pengaduan masyarakat yang manual dan kurang responsif. Selain itu, penanganan gangguan ketertiban umum (trantibum) juga belum optimal dan mendapat prioritas khusus,” papar Imam Tohari.
Imam Tohari menambahkan, ada empat kriteria perubahan yang diharapkan jika sistem “Siap Garda” diterapkan di Kota Batam, yaitu:
- Penanganan tindak pidana ringan menjadi lebih tepat sasaran dan hemat biaya.
- Efisiensi penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan pelayanan pengaduan masyarakat.
- Kemudahan dalam penentuan prioritas penanganan tindak pidana.
- Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap Perda/Perkada.
Menanggapi paparan Imam Tohari, Jefridin memberikan beberapa masukan sebagai berikut:
Sebaiknya fokus pada penegakan hukum terhadap satu Perda saja untuk tahap awal, yaitu Perda No. 11 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.