Cara Mudah Klaim JHT Online Melalui Aplikasi JMO Jamsostek Mobile
Pengklaiman jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO
TRIBUNBATAM.id - Setiap pekerja penerima upah atau karyawan biasanya memiliki atau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai peserta, karyawan atau buruh juga mendapatkan fasilitas berupa Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim, jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Manfaat yang diperoleh dari program JHT berupa uang tuai yang besarannya diakumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Tentu ada banyak manfaat yang bisa diperoleh dari JHT, karena peserta yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana segar tunai.
Selain itu, pengklaiman jaminan hari tua (JHT) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.
Sebagaimana diketahui, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Bupati Anambas Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke 18 RT/RW di Desa Ladan
Baca juga: Cara Ajukan Pembelian Rumah Menggunakan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Di bawah ini adalah cara pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua"
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
- Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan" dan jika telah benar pilih "Sudah"
- Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
- Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan
- Setelah memastikan data telah benar, silakan klik "Konfirmasi"
- Setelah pengajuan klaim JHT berhasil, Anda dapat melihat proses kalim dengan membuka menu "Tracking Klaim"
- Nantinya, dana JHT akan di transfer ke nomor rekening yang telah diisikan saat melakukan proses pencairan
Baca juga: Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online, Simak Panduannya
Baca juga: 1.008 PTT Pemko Tanjungpinang Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)