KISRUH REMPANG

Warga Rempang Batam Curhat ke DPR RI Hingga Presiden Jokowi

Perwakilan warga Rempang Batam sebelumnya mengadu ke DPR RI hingga meminta bantuan Presiden Jokowi sebelum terjadi bentrok, Kamis.

TribunBatam.id/Istimewa
Anggota Fraksi PKB DPR RI menerima keluhan warga dari kampung tua Pulau Rempang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Perwakilan warga Pulau Rempang mendatangi gedung DPR RI.

Kedatangan perwakilan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu diterima Fraksi PKB DPR RI

Pertemuan perwakilan warga Pulau Rempang dengan wakil rakyat di Senayan pada Selasa (20/6) ini, terjadi sebelum ada bentrok antara warga dengan tim terpadu, Kamis (7/9/2023).

Rusli Ahmad sebagai perwakilan warga terancam dengan rencana relokasi warga oleh pemerintah.

Rencana relokasi itu terkait pembangunan Rempang Eco City.

Mereka cemas jika proyek itu berdampak pada relokasi di tanah kelahiran mereka.

Baca juga: JAWABAN Kepala BP Batam Soal Relokasi Warga Rempang dari Wilayah Rempang Eco City

Ia berharap, hak-hak sebagai warga atas tanah bisa dipenuhi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari PKB, Yanuar Prihatin dan Anggota Fraksi PKB Ratna Juwita menampung aspirasi mereka di ruang Fraksi PKB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kami merasa terancam dengan rencana relokasi warga untuk kepentingan pengembangan industri dari pihak swasta. Kami berharap Fraksi PKB bisa membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami atas tanah maupun hak untuk hidup dengan layak di tanah kelahiran kami," ucapnya.

Ia mengungkapkan, relokasi warga kampung adat tersebut bisa berikan dampak negatif.

Seperti hilangnya pekerjaan ribuan kepala keluarga hingga potensi konflik horizontal di lokasi baru.

"Kami menyayangkan sikap pemerintah kota Batam yang seolah lebih berpihak kepada kepentingan swasta daripada kami sebagai warga mereka," katanya.

Baca juga: Proyek Pengembangan Pulau Rempang Masuk Daftar Program Strategis Nasional

Rusli mengatakan, pihaknya tak menghalangi pengembangan industri.

Tapi ia meminta untuk pihak swasta mengelola tanah yang bukan tanah adat.

"Kami tidak menghalangi rencana pengembangan industri, toh kebutuhan lahan kami dari 16 kampung adat kami hanya sekitar 1.000 hektare. Padahal pihak swasta mendapatkan izin mengarap lahan hingga 17.000 hektare. Kembangkan saja industri di 16.000 hektare di luar lahan kami," katanya.

MINTA Perlindungan ke Presiden Jokowi

Warga Pulau Rempang juga pernah meminta perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tak direlokasi dalam proses pengembangan proyek bernama Rempang Eco City tersebut.

Rempang Eco City sendiri akan digarap oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama perusahaan swasta PT Makmur Elok Graha (MEG).

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga Rempang yang tergabung dalam Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Pulau Rempang dan Galang, Batam, Petrus Selestinus dalam konferensi pers di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

"Pada prinsipnya warga tidak menolak pengembangan Rempang Eco City. Mereka mendukung program tersebut tetapi mereka menuntut agar pengembangan tersebut tanpa harus merelokasi warga dan juga meminta agar hak-haknya terpenuhi," kata Petrus.

Baca juga: Foto Foto Warga Rempang Batam Selamatkan Bocah dari Gas Air Mata

Menurut Petrus, tuntutan warga ini sudah sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan hukum tanah nasional (UU Agraria) yakni pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum harus mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Didalamnya, menurut Petrus, mengandung unsur keadilan, kemanusiaan, kepastian, kemanfaatan, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai hidup berbangsa dan bernegara.

"Jadi, itu penegasan dari UU Nomor 2 Tahun 2012 Jo PP No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut penjelasannya yang menempatkan warga pemilik tanah, penggarap, penghuni berikut tanamannya sebagai pihak yang berhak mendapat ganti rugi yang adil dan layak dalam kesetaraan," tandas Petrus.

Karena hal tersebut, Petrus meminta Jokowi untuk turun tangan memastikan BP Batam dan PT MEG memenuhi tuntutan warga sehingga pengembangan Rempang Eco City tetap berjalan.

"Gunakan pendekatan hukum dan humanis karena pada dasarnya warga mendukung pengembangan Rempang Eco City dengan syarat mereka tidak direlokasi dan mereka mendapatkan ganti rugi yang layak dan adil," imbuh Petrus.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved