KISRUH REMPANG

Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya

Dalam persidangan majelis hakim mengatakan 8 terdakwa aksi bela Rempang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan terang-terang

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
RICUH REMPANG - Suasana Sidang Putusan Aksi Bela Rempang 26 terdakwa, Senin (25/3/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Usai putusan terhadap 26 orang terdakwa, kini tiba vonis dibacakan terhadap 8 terdakwa dengan nomor register 937/Pid.B/2023/PN Btm, Senin (25/3/2024)

Dalam persidangan majelis hakim mengatakan 8 terdakwa aksi bela Rempang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan.

"Menjatuhkan terdakwa Sapriyanto, Zainuddin bin Rahman, M Yusuf bin Tukacil, Rafi bin Ramli, Adek Dian Saputra als Adek, dan Supiandra alias Pian Syarifufin dengan pidana selama 6 bulan 15 hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim David P Sitorus.

Kemudian "menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nazaruddin bin Ibnu Hajjar dengan pidana 6 bulan 15 hari dan Junaidi alias Jun dengan pidana 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Mendengar vonis yang berbeda, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa apakah menerima atau tidak terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Terima Vonis Dari Hakim, 26 Orang Terdakwa Aksi Bela Rempang Sebentar Lagi Keluar Tahanan

Terdakwa Junaidi yang dijatuhi vonis paling tinggi dengan terdakwa lainnya yakni 8 bulan, lalu berdiskusi dengan penasehat hukumnya, tak lama berselang ia mengatakan, "saya menerima yang mulia," kata Junaidi.

Selanjutnya, dibarengi dengan jawaban terdakwa lainnya yang juga menerima putusan tersebut, "kami terima yang mulia," ujar terdakwa lainnya serentak.

Dengan putusan ini, secara keseluruhan dari 34 terdakwa yakni diputus : 

1 orang divonis 8 bulan pidana
11 orang divonis 6 bulan 21 hari pidana
21 orang divonis 6 bulan 15 hari pidana
1 orang divonis 3 bulan pidana.

Pantauan diluar ruang sidang Prof Soebekti meski sempat mencetakkan senyum simpulnya dan menyapa keluarga yang menyaksikan persidangannya, tampak mata Junaidi berkaca-kaca usai mendengar dirinyalah yang paling tinggi mendapat hukuman.

Dikutip dari laman SIPP PN Batam, Terdakwa Junaidi dalam aksinya pada 11 September 2023, melempar batu ke arah petugas sebanyak 8 (delapan) kali dan memukul tameng petugas dengan patahan besi besi sebanyak 5 (lima) kali. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved