KISRUH REMPANG

21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam

Dibawah terik matahari yang menyengat, keluarga para terpidana menunggu dengan antusias anggota keluarganya yang sebentar lagi dinyatakan keluar dari

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah
REMPANG - 21 orang terpidana aksi bela Rempang keluar dari Rutan Batam, Selasa (26/3/2024) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Batam menjadi ramai saat 21 orang yang terlibat aksi bela Rempang di Kantor Gedung BP Batam yang berujung kericuhan keluar dari tahanan.

Dibawah terik matahari yang menyengat, keluarga para terpidana menunggu dengan antusias anggota keluarganya yang sebentar lagi dinyatakan keluar dari jeruji besi.

Mulai dari anak-anak, dewasa, hingga orangtua didampingi tim advokasi bersuka cita menyambut di pintu keluar Rutan Batam.

Baca juga: Tak Peduli Sanksi FFP, Chelsea Ngotot Dapatkan Victor Osimhen dan Siap Tebus Segini dari Napoli

Mayoritas dari mereka langsung bersalaman dan memeluk 21 orang yang kini tak lagi mengenakan baju tahanan dengan penuh kebahagiaan dan keharuan.

Anak-anak yang ikut bahkan dengan gerakan cepatnya meminta untuk menggendongnya, karena kerinduan yang selama ini mereka pendam.

Ucapan syukur dan selamat datang kembali terdengar dari keluarga yang datang menjemput.

Kepada Tribun Batam, salah satu anggota keluarga mengatakan ungkapan syukurnya karena sang kakak akhirnya keluar dari tahanan.

Baca juga: Sosok AKP Putra, Perwira Polda Kepri yang Dirikan Rumah Tahfidz, Anak Asuhnya Go Internasional

"Alhamdulillah kak, akhirnya abang udah keluar. Tadi nunggu dari habis dhuhur disini," ungkap seorang wanita yang merupakan adik dari salah satu terpidana aksi bela Rempang.

21 orang tersebut diantaranya Sapriyanto, Zainuddin bin Rahman, M Yusuf bin Tukacil, Rafi bin Ramli, Adek Dian Saputra als Adek, dan Supiandra alias Pian Syarifufin, Donatus Febrianto Arif, Faisal Mardiansyah, Reski alias Kiki bin (alm) Utu Jahari, Usni Tamrin alias Tamrin bin Usman Latif, Abdul Joni alias Joni bin Usni Tamrin, Ahmad Tarmizi bin Usman Latif, Said Ahmad Syukri alias SAS, Herman bin Deraman, Putra Bahari bin Yakup, Jusar alias Abang bin Abdul Jalal, Fitto Dwiky Sandiva, Aminnudin alias Amin, Liswardi alias Wardi, Ardiansyah alias Dedek, Dicky Aldi alias Aldi.

Pada (25/3) lalu Majelis Hakim pengadilan Negeri Batam memberikan putusan terhadap 21 orang terdakwa tersebut dengan vonis hukuman 6 bulan 15 hari dikurangi selama berada dalam tahanan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved