KISRUH REMPANG

Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam

Sidang bela Rempang ternyata masih bergulir di PN Batam. Pada sidang kali ini, terdakwa dijerat UU ITE

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG - Sidang Aksi Bela Rempang, terdakwa Andika Dwi Rahmansyah, Kamis (13/6/2024) sore di Pengadilan Negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa dalam kasus aksi bela Rempang, Andika Dwi Rahmansyah menjalani sidang lanjutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/6/2024) sore.

Andika duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan dakwaan primer melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Perbuatannya itu berawal dari mengirimkan voice note dan video ke grup WhatsApp yang diduga berupa ajakan untuk aksi bela Rempang yang berujung ricuh pada 11 September 2023 lalu.

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ini, menghadirkan saksi ahli secara virtual, lalu ada saksi meringankan, serta mendengarkan keterangan terdakwa.

Baca juga: 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam

Saksi ahli dihadirkan lantaran membahas isi voice note dan video yang dibagikan terdakwa, apakah mengandung unsur memprovokasi.

Ketua Majelis Hakim David P Sitorus mempersilakan saksi ahli bahasa, Yusman Johar untuk menjelaskan terkait voice note berdurasi 47 detik yang dikirimkan terdakwa.

"Voice note yang dikirimkan terdakwa, semacam ajakan agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang masuk, dalam artian melihat kondisi pada saat itu, dan meminta untuk berhati-hati," ujar Yusman.


Ia melanjutkan, dalam voice note yang diteruskan oleh terdakwa ke grup WhatsApp, juga mengatakan untuk menunggu informasi yang valid dari kordum dalam melakukan aksi.

"Apakah dalam video Fahrul Anshori selama 37 detik ada unsur yang dapat menimbulkan kebencian? Sebenarnya yang videonya itu hanya menyampaikan pendapat harus menjaga marwah kita. Namun terdakwa tidak menyampaikan adanya surat pembatalan demo," katanya.

Dalam hal ini, saksi ahli menyampaikan voice note tersebut berisi informasi untuk hati-hati membagikan informasi yang belum valid. Sedangkan yang berada dalam video yang dikirim tersebut, mengatakan adanya ajakan untuk melakukan aksi.

Kesalahannya ada pada tindakan terdakwa yang sudah mengetahui surat pembatalan aksi demo, namun terdakwa belum menyampaikan ke masyarakat.

Aksi terdakwa dengan menyebarkan video dan voice note tersebut diduga merupakan sebab terdakwa disangkakan pasal UU ITE. Karena setelah itu aksi bela Rempang di Kantor BP Batam dilakukan dan berujung ricuh.

Sementara itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan keterangannya dalam persidangan.

Dari keterangan terdakwa, ia mengirimkan voice note dan video tersebut untuk menanyakan kepada anggota grup apakah aksi tetap dilaksanakan.

"Saya kirim di grup itu untuk menanyakan aksi jadi enggak. Karena hp saya waktu itu ada kendala lupa pinnya, jadi belum sempat menanyakan," ujar terdakwa saat dipersidangan.

Baca juga: Koordinator Aksi Bela Rempang di Kantor BP Batam, Fahrul Anshori Ditahan Polisi

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved