Dana Bawaslu di Pilkada 2024 Bintan Rp 7,2 Miliar

Bawaslu) Kabupaten Bintan, anggarkan Rp7,2 miliar untuk Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Bintan.

TRIBUNBATAM/RONNYE
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Sabrima Putra. 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, anggarkan Rp7,2 miliar untuk Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Bintan.

Nominal tersebut dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Bintan.

Dan dipergunakan untuk kepentingan pengawasan Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bintan, dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kepri pada Pilkada tahun 2024 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Sabrima Putra mengatakan, sesuai prosedur pihaknya akan melewati beberapa proses, termasuk Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Dikatakannya, anggaran Rp7,2 miliar itu merupakan hasil revisi yang sudah diajukan komisioner Bawaslu Kabupaten Bintan sebelumnya yakni Rp13 miliar.

Karena ada anggaran honor maupun gaji untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bintan, sudah ditanggung oleh Bawaslu Provinsi Kepri, melalui Dana sharing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Kendati demikian, dirinya tidak membeberkan besaran anggaran honor maupun gaji Panwascam se-Kabupaten Bintan yang sudah ditanggung oleh Bawaslu Provinsi Kepri.

"Ke depan anggaran honor maupun gaji Panwascam tidak sama kami lagi. Tetapi sudah masuk sama Bawaslu Kepri," ucapnya.

Pada intinya, nominal tersebut sudah mencakup semua keperluan Pilkada 2024 mendatang. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved