BERITA KRIMINAL

Maling Motor di Bintan Temui Korbannya, Akui Dosa, Kini Berakhir di Penjara

Kasus pencurian motor di Bintan terungkap setelah seorang pelaku mendatangi korban dan mengakui kesalahannya. Kini pelaku mendekam di penjara

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Tiga maling motor di Bintan saat berada di Mapolsek Gunung Kijang 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Tiga pemuda di Bintan, Kepri harus berurusan dengan pihak berwajib.

Mereka He (29), Ar (32) dan La (20).

Ketiganya ditangkap personel unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, pada Rabu (6/9/2023) lalu, setelah nekat melakukan pencurian sepeda motor milik Salahudin (44) di desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Satri Putra mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari aduan masyarakat.

"Korban melaporkan kehilangan sepeda motor kepada kami," kata Satri, Rabu (13/9/2023).

Satri menjelaskan, sebelum dinyatakan hilang, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah, di Malang Rapat.

Sedangkan korban pergi melaut mencari nafkah pada malam hari.

Baca juga: DUA Maling Motor di Lubuk Baja Batam Incar Motor Diparkir Tak Kunci Stang

"Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah pulang dari laut. Korban sangat panik waktu itu," katanya.

Kasus pencurian motor atau curanmor di Bintan ini terungkap setelah seorang pelaku maling motor, La dihantui rasa ketakutan, usai dirinya dan kedua temannya mencuri motor tersebut.

"Entah apa yang merasuki hati La, dia mendadak mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil sepeda motor itu," ucapnya.

Setelah diinterogasi oleh korban, La dengan lantang menceritakan bahwa saat mencuri dia dibantu dua kawannya.

Korban yang saat itu sempat emosi tak tinggal diam. Ia kemudian melaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek Gunung Kijang.

Tersangka He ditangkap di tempat kerjanya di daerah Berakit, sedangkan tersangka AR ditangkap di rumahnya di daerah Berakit.

Selain tiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, BP 2281 BH, dua kunci L dan satu kunci pas yang sudah dimodifikasi.

Saat ini ketiganya telah ditahan dan masih menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Dua Pria di Lumajang Nekat Maling Motor Honda Vario Milik Polisi, Kini Dipenjara

"Jika terbukti bersalah mereka akan dijerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tutur AKP Satri.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved