Kamis, 16 April 2026

KISRUH REMPANG

Warga Rempang Batam Bawa Anak Pakai Motor ke Polresta Barelang Jenguk Suami

Warga Rempang Batam itu menaruh harapan besar pernyataan Kepala BP Batam terkait penangguhan penahanan buntut kisruh Rempang, Kamis (7/9).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Keluarga tersangka bentrok Rempang yang ditahan di Polresta Barelang, Kamis (14/9/2023). 

"Kita lihat dulu nanti. Saat ini kita masih terus melakukan penyidikan apakah ada keterlibatan warga yang sudah ditangkap lebih dulu dengan pelaku yang ditangkap pada unjuk rasa di BP Batam, Senin (11/9/2023) lalu," kata Kaporesta Barelang.

Ia menjelaskan jika ada keterlibatan, rencana penangguhan penahanan tujuh warga Rempang bisa saja dicabut. Karena penangguhan penahanan merupakan kebijakan dari pimpinan.

"Saya juga sudah laporkan ke Kapolda, dan juga penyidik tentunya mengenai hal ini," kata Nugroho.

Ia menjelaskan, sebelumnya keluarga dari tujuh tahanan dan kuasa hukum keluarga sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Awalnya sudah disetujui dan akan ditangguhkan. Namun melihat kejadian pada Senin (11/9/2023), maka dipertimbangkan kembali.

Baca juga: Ada Negara Tak Happy Hilirisasi di Rempang Batam

"Kita sedang kembangkan apakah ada keterlibatan para pelaku yakni 43 orang yang diamankan dengan delapan orang yang sebelumnya sudah diamankan," kata Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, delapan warga Rempang Galang diamankan saat bentrok dengan petugas di Jembatan 4 di Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Bentrok terjadi saat tim terpadu memaksa masuk dan melakukan pemasangan patok di Kawasan Rempang Eco-City, yang ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Dari serangkaian penyelidikan, tujuh dari delapan warga yang diamankan polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 212 KUHPidana dan atau Pasal 213 KUHPidana dan atau Pasal 214 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved