ANAMBAS TERKINI

Cabjari Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti HP hingga Bong dari 11 Perkara

Cabjari Natuna di Tarempa, Anambas musnahkan barang bukti berupa HP hingga bong dari 11 perkara pidana tahun 2023 yang sudah berkekuatan hukum

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Cabjari Natuna di Tarempa, Anambas musnahkan barang bukti 11 perkara yang sudah berkekuatan hukum di halaman belakang Kantor Cabjari, Kamis (14/9/2023) 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas memusnahkan barang bukti (BB) 11 perkara tahun 2023.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana bernilai kekuatan hukum tetap itu dilakukan di halaman belakang Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Kamis (14/9/2023).

Dari 11 perkara, ada 9 perkara narkotika, satu perkara percobaan pembunuhan dan satu perkara perjudian online (ITE).

Untuk perkara narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan seberat 2.138 gram.

Selain barang bukti narkotika, ada juga 12 HP berbagai merek, 2 tas, kertas catatan, kotak rokok, timbangan digital 5 kg, kemasan minyak rambut, 12 kertas timah rokok, 2 alat hisap sabu, tiga alat tes urine, 113 plastik kemasan kecil, sepatu, topi, jaket, baju kaos, celana jeans, lakban dan sisa gulungan lakban.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau mengatakan, sedikitnya ada 23 BB dengan 11 perkara yang dimusnahkan.

Baca juga: Polres Anambas Musnahkan 1,2 Kg Lebih Kokain Temuan Warga Jemaja

Untuk narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan ke dalam kloset kamar mandi.

Sementara barang bukti non narkotika lainnya, ada yang dimusnahkan dengan api dan dihancurkan dengan martil.

"Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini berkekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung," ucapnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, dasar hukum pemusnahan barang bukti tersebut juga berdasarkan pasal 27 KUHAP serta Undang-Undang Kejaksaan No 11 tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Ia pun berpesan, bagi masyarakat Anambas agar berhati-hati dan mengindari segala persoalan yang mengarah ke pidana hukum.

"Kami juga berterima kasih kepada Polres Anambas yang telah bekerja secara profesional dan mendukung pelaksanaan pemusnahan ini, sehingga ada kepastian hukumnya," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved