ANAMBAS TERKINI

Polres Anambas Musnahkan 1,2 Kg Lebih Kokain Temuan Warga Jemaja

Polisi memusnahkan kokain 1,2 Kg lebih yang sebelumnya ditemukan warga Anambas 30 April 2023.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
PEMUSNAHAN KOKAIN DI ANAMBAS - Polres Kepulauan Anambas saat memusnahkan narkotika jenis kokain seberat 1.212.4 gram atau 1,2 kg, Senin (5/6/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penemuan kokain di Anambas seberat 1,2 Kg lebih oleh warga akhirnya dimusnahkan, Senin (5/6/2023).

Pemusnahan kokain oleh Polres Anambas ini merupakan temuan warga Jemaja Timur pada 30 April 2023.

Pemusnahan kokain di halaman depan Polres Anambas ini, dipimpin oleh Kapolres AKBP Apri Fajar Hermanto yang turut didampingi Wakil Bupati Anambas Wan Zuhendra, Wakil Ketua I DPRD, Danramil Danlanal dan Kejaksaan.

Sekedar diketahui, penemuan satu bungkus narkotika jenis kokain ini masih identik dengan penemuan kokain tak bertuan seberat 48 Kg pada 1 Juli 2022 dan 8,8 Kg di Bulan Desember 2022.

Penemuan kokain di Anambas ini hanya berselang lima bulan dari penemuan terakhir seberat 8,8 Kg di Bulan Desember 2022.

Baca juga: Ratusan Kilo Kokain Tak Bertuan Mengapung di Laut Indonesia, Kok Bisa!

Pantauan TribunBatam.id, barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarut dalam air mendidih dan air accu (aki) untuk selanjutnya dibuang ke dalam galian tanah.

Sebelumnya narkotika yang termasuk golongan I ini, ditemukan di Teluk Jebung Desa Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur.

Narkoba jenis kokain itu ditemukan oleh Hafizur dan Eka Fitrah saat hendak mencari kerang di pesisir Pantai Teluk Jebung.

Saat ditemukan, paket kokain tersebut terbungkus plastik transparan yang bertuliskan kode 730 berwarna hitam yang juga dilindungi karet balon berwarna hitam.

Karena khawatir dengan benda mencurigakan tersebut, Hafizur dan rekannya pun sepakat melaporkan kepada Kepala Desa Kuala Maras Nepfi Rupika.

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba di Kepri Lintas Daerah, Polisi Sita 1,4 Kg Lebih Kokain

"Personel yang saat itu sedang patroli karhutla menerima telpon dari Kepala Desa Kuala Maras dan langsung menuju kediaman saksi," ucap Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyisihkan seberat 34,86 gram kokain tuntuk diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Riau.

"Ya kenapa waktunya cukup lama, karena faktor jarak dan transportasi terbatas cukup memakan waktu untuk uji labfor di Polda Riau," jelasnya.

Menurut Apri, kasus narkotika yang marak di Anambas akan menjadi atensi pihaknya bersama stakeholder wilayah setempat.

Pasalnya narkotika golongan I ini sangat berbahaya dan peredaraannya terbilang langka di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved