Terdakwa Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang lanjutan pembunuhan gadis penyandang disabilitas kembali digelar di PN Medan. Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

TribunBatam.id/Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara. 

Atas permintaan terdakwa, korban kemudian naik ke atas motor korban.

Lalu terdakwa dengan sadar membawa korban tanpa seizin orangtuanya.

Namun, saat akan membawa korban, terdakwa diteriaki oleh saksi Sutrisno.

Namun, terdakwa tetap membawa korban, sehingga hal itu disampaikan saksi Sutrisno pada Rumiana, ibu korban.

"Bahwa selanjutnya, terdakwa Risman Harahap membawa Safitri Masjid Nurul Huda, karena korban mengaku ingin buang air kecil," kata jaksa.

Terdakwa pun membawanya ke masjid tersebut.

Usai buang air kecil, korban mengaku haus, sehingga terdakwa membawanya ke tempat penjualan es.

Sesudah meminum es, korban kembali ingin buang air kecil, dan kembali dibawa terdakwa ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III.

Namun, sebelum korban keluar dari toilet, terdakwa membuka jubah warna putih miliknya, dan kemudian membuka kaus warna hitam yang dipakainya.

Selanjutnya terdakwa Risman Harahap memberikan kaus hitam tersebut kepada korban Safitri untuk dipakai.

Setelah mengganti baju, korban pun dibawa oleh terdakwa, hingga akhirnya pada Selasa 22 November 2022, korban ditemukan tewas di pinggir sungai Jalan Speksi / Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat ditemukan, jenazah korban terbungkus karung.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan.

Kemudian anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah dibawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved