Terdakwa Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas Dituntut 10 Tahun Penjara
Sidang lanjutan pembunuhan gadis penyandang disabilitas kembali digelar di PN Medan. Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com)
Sumber: TribunMedan.com
Baca Juga
| Realisasi belanja APBD 2025 Kota Medan sebesar 52.95 persen jelang akhir tahun. |
|
|---|
| Rumah Hakim Perkara Korupsi Dinas PUPR Sumut Terbakar, Khamozaro Waruwu Tak Gentar |
|
|---|
| 4 Polisi Mabuk Tabrak Wanita di Depan Tempat Hiburan Malam, Coba Kabur dan Ditangkap Warga |
|
|---|
| Jadwal Championship 2025-2026 Pekan 8, PSMS Medan vs Garudayaksa FC, PSS Sleman vs Persipura |
|
|---|
| Jadwal Kapal Pelni KM Kelud dari Batam ke Belawan Medan Bulan November 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.