Terdakwa Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas Dituntut 10 Tahun Penjara

Sidang lanjutan pembunuhan gadis penyandang disabilitas kembali digelar di PN Medan. Jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

TribunBatam.id/Grafis TribunLampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pembunuhan Gadis Penyandang Disabilitas - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 10 tahun penjara. 

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com)

Sumber: TribunMedan.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved