LINGGA TERKINI

Babak Baru Korupsi di Lingga, Kejari Panggil 26 Saksi, Temukan Petunjuk Baru

Dalam kasus korupsi di Lingga terkait pembelian BBM, penyidik Kejari telah memanggil 26 saksi. Dua orang berhalangan hadir.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI LINGGA - Penyidik Kejari Lingga saat menggeledah ruangan bagian umum Setda kabupaten Lingga, Provinsi Kepri belum lama ini. Sedikitnya 26 saksi telah dipanggil untuk diminta keterangannya terkait belanja BBM bagian umum Setda Lingga. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga memanggil setidaknya 26 saksi terkait kasus korupsi di Lingga.

Dari puluhan saksi yang dipanggil penyidik Kejari Lingga dalam mengungkap tuntas kasus korupsi di Lingga ini, dua di antaranya berhalangan hadir.

Kejari Lingga kembali memanggil dua saksi itu untuk dimintai keterangannya pada lain kesempatan agar pengungkapan kasus korupsi di Lingga ini dapat terang benderang.

Dua tersangka sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus korupsi di Lingga ini, tepatnya pada kegiatan belanja BBM di Bagian Umum Sekretariat Daerah Lingga.

Penyidik Kejari Lingga juga telah melakukan pengumpulan bukti baru dengan menggeledah ruang bagian umum kantor Setda kabupaten Lingga, Daik.

Baca juga: Kasus Korupsi di Lingga, 2 Oknum ASN Tersangka Belanja BBM Pemkab Lingga

Dari hasil penggeledahan tersebut Kejari Lingga kembali menemukan bukti baru berupa kupon BBM dan stempel perusahaan.

"Pemanggilan sejumlah saksi Kamis (14/9/2023) merupakan tindak lanjut dari temuan kami," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati

Ia menegaskan jika penyidik mendapat petunjuk baru untuk mengungkap tuntas kasus korupsi di Lingga itu.

Dalam pemeriksaan dokumen dari kios BBM, penyidik Kejari Lingga menemukan adanya modus pembelian.

Namun ternyata hanya menitipkan uang kepada kios lalu diambil kembali.

"Selain itu uang diperoleh untuk membayar hutang-hutang pribadi para tersangka yang jumlahnya tidak wajar,” ungkap Senopati.

Baca juga: Satu Napi Korupsi di Lingga Tak Dapat Remisi, Kalapas Ungkap Alasannya

Diketahui, sejauh ini Kejari Lingga telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu AWB dan H.

Kemudian dari hasil penggeledahan kantor bagian umum ditemukan sejumlah bukti baru dan pemanggilan kembali terhadap para tersangka.

Dari hasil pemeriksaan Kejari Lingga telah memperoleh 127 barang bukti.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved