BINTAN TERKINI

Kasus Limbah di Bintan, Kejari Terima SPDP Polres Tapi Belum Ada Tersangka

Kejari Bintan mengaku telah menerima SPDP terkait perkara limbah yang ditangani Polres. Kejaksaan menyebut belum ada penetapan tersangka.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
LIMBAH DI BINTAN - Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara membenarkan telah menerima SPDP dari Polres Bintan terkait perkara limbah sejak 1 September 2023. Ia menyebut belum ada tersangka dalam kasus pada akhir Maret 2023 itu. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Langkah hukum terkait pembuangan limbah di Bintan pada akhir Maret 2023 lalu masih bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sudah menerima Surat Perintah dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Bintan terkait perkara pembuangan limbah di Bintan, tepatnya di kawasan permukiman masyarakat yang berada di Tanjunguban Selatan.

Anggota Satreskrim Polres Bintan sebelumnya menangkap seorang sopir truk yang diduga membuang limbah B3 di permukiman warga Bintan itu.

Sopir lori yang diduga membuang limbah B3 itu ditangkap anggota Polres Bintan di Jalan Pintas dari Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, Selasa (4/4/2023).

Selain menangkap sopir truk, anggota Polres Bintan turut mengamankan truk tangki dengan nomor polisi BP 8697 BU.

Baca juga: Kasus Limbah di Bintan Viral, Hasil Puslabfor Mabes Polri Ungkap Kandungan B3

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku limbah yang diduga B3 itu berasal dari salah satu instansi pemerintah.

Kepada polisi, tersangka sudah empat kali membuang limbah di lokasi itu.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo saat itu mengungkap hasil uji sampel puslabfor Mabes Polri jika terdapat kandungan limbah B3 di dalamnya.

"Sudah kami terima SPDP dari Polres Bintan. Namun belum ada ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut," kata Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdiyara, Jumat (15/9/2023).

Wayan menjelaskan jika SPDP sudah diterima Kejari Bintan pada 1 September 2023 lalu.

Namun, ia menegaskan belum ada tersangka dari perkara pembuangan limbah di Bintan secara sembarangan itu.

Baca juga: Menanti Tersangka Kasus Limbah di Bintan, Polres Bantah Ada Intervensi

Kejari Bintan pun memberi waktu 30 hari kepada penyidik Polres Bintan untuk melengkapi berkas perkara.

"Soalnya perkara itu masih dalam penyidikan Polres Bintan," ujarnya.

I Wayan Eka juga menambahkan, jika dalam 30 hari perkembangan (p17) perkara tidak diserahkan, maka pihaknya akan meminta perkembangan penyidikan.

"Kalau 30 hari lagi berkasnya tidak ada, maka kami akan kembalikan SPDP-nya," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan, bahwa saat ini pihanya masih dalam penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara.

"Untuk SPDP sudah kita serahkan ke Kejari Bintan namun saat ini kita masih akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat," tutupnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved