Oknum Polisi eks Kasat Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Kapolda Siapkan PTDH
Kapolda Lampung mengungkap peran oknum polisi mantan Kasat dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.
TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi pangkat AKP bakal dipecat sebagai anggota Polri.
Oknum polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami itu bakal menjalani Pemberhentian Tidak dengan Hormat alias PTDH karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkap peran oknum polisi itu dalam jaringan narkotika Internasional tersebut adalah melancarkan pengiriman sabu-saby saat melewati Lampung melalui pelabuhan Bakauheni menuju pelabuhan Merak-Banten.
Narkoba jenis sabu-sabu itu dikendalikan oleh tersangka Kf yang kemudian tertangkap di Djohor Malaysia berkat joint operation Polri dengan PDRM.
Peredaran jaringan narkoba internasional Freddy Pratama telah menyeret sejumlah pihak.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Sekuriti Bank Gegara Helm, Kapolres Sebut Salah Paham
Mulai dari selebgram asal Palembang berinisial APS yang bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial Kf dengan barang bukti 35 kg sabu.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan," kata Helmy dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Helmy menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun khususnya anggotanya yang masih bermain dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota Polri," ucapnya.
Helmy menyebut sidang kode etik untuk AKP Andri sendiri baru dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pengembangan.
"Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya, alhamdulillah sudah 27 tersangka, sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS," kata Helmy.
Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Pemuda Hingga Gendang Telinganya Pecah
BANGUN Hotel Hingga Karaoke
Bareskrim Polri sebelumnya menangkap ayah bandar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama berinisial LS.
LS ditangkap lantaran menggunakan uang hasil kejahatan Fredy Pratama untuk usaha perhotelan hingga bisnis karaoke.
"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu (16/9/2023).
Selain membuka usaha, ayah Fredy juga menggunakan uang dari anaknya untuk dibelikan sejumlah aset seperti tanah.
Namun tak dirinci di mana saja tanah yang dibeli LS, termasuk nominal uang yang diterimanya dari Fredy.
"Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy pratama terhadap uang uang tersebut," jelasnya.
Kini, kata Mukti, pihaknya tengah memproses ayah Fredy.
Baca juga: Polda Kepri Soal Oknum Polisi di Tanjungpinang, Tak Ada Anggota Kebal Hukum
Berkas perkara pun telah dikirimkan ke kejaksaan.
Apabila berkas itu telah dinyatakan lengkap atau P-21, ayah Fredy akan segera disidangkan.
"Bapaknya juga sudah kami proses. Berkasnya sudah ada di kejaksaan yang insyaAllah segera P-21," ungkap Mukti.
800 Orang Lebih Ditangkap
Polri telah menangkap 884 orang tersangka yang terafiliasi bandar narkoba kelas kakap jaringan internasional, Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut pengungkapan ini merupakan periode penangkapan pada 2020-2023.
"Jumlah tersangka pada periode 2020 sampai dengan 2023 adalah sebanyak 884 tersangka," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Wahyu mengatakan dalam periode yang sama, pihaknya juga sudah menyita 10,2 ton sabu milik gembong besar tersebut.
Baca juga: Bidpropam Polda KepriĀ Priksa Oknum Polisi Polres Tanjungpinang Terkait Kasus Penipuan
"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama ini," ucapnya.
"Sementara untuk barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 116.346 butir," sambungnya.
Di sisi lain, baru-baru ini, Bareskrim Polri menangkap 39 anak buah bandar besar narkoba jaringan Internasional, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Berdasarkan analisa yang ada, para kaki tangan Fredy Pratama ini berhasil menyelundupkan narkoba ke Indonesia meski Fredy sudah masuk dalam daftar buronan sejak 2014 lalu.
"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang Fredy Pratama," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (12/9/2023).
"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan Sabu dan Ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu kedalam kemasan teh," jelasnya.
Baca juga: Polda Kepri Soal Oknum Polisi di Tanjungpinang, Tak Ada Anggota Kebal Hukum
Wahyu mengatakan anak buah Fredy Pratama tersebar di sejumlah daerah dan memiliki tugasnya masing-masing.
Ia menjelaskan beberapa anak buah Fredy Pratama yang berhasil ditangkap merupakan K alias R yang berperan sebagai pengendali operasional di Indonesia. Kemudian NFM sebagai pengendali keuangan Fredy Pratama.
Selanjutnya sebagai koordinator dokumen palsu berinisial AR. Sementara DFM sebagai pembuat dokumen palsu KTP dan rekening palsu.
Selain itu FA dan SA yang berperan sebagai kurir uang tunai di luar negeri. Sedangkan bertugas sebagai koordinator pengumpul uang tunai KI serta P, YP, dan DS sebagai koordinator penarikan uang.
Terakhir, anak buah Fredy berinisial FR dan AF yang berperan sebagai kurir pembawa sabu.(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id/Jelita Dini Kinanti)(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Sumber: TribunLampung.co.id, Tribunnews.com
Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Divonis Mati Pengadilan Tinggi Kepri |
![]() |
---|
Naik Banding Putusan Justru Lebih Berat, Mantan Kanit Satresnarkoba Divonis Mati |
![]() |
---|
Polda Kepri Sebut Batam Jadi Pintu Masuk Narkoba, Penangkapan Tersangka Baru Menyasar Kurir |
![]() |
---|
Banding Perkara Narkoba Seret 10 eks Satresnarkoba Polresta Barelang Tertunda, Putusan Belum Siap |
![]() |
---|
Wilayah Kepri Jadi Sasaran Titik Transit Narkoba, Sebulan Polda Kepri Tangkap 37 Kurir Barang Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.