KISRUH REMPANG

Tangis Haru Vera, Suami Terlibat Bentrok di Rempang Dapat Penangguhan Penahanan

Polisi menangguhkan penahanan 8 orang dalam bentrok di Rempang dengan tim terpadu, Kamis (7/9).

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Tangis haru istri warga yang sempat diamankan polisi dalam bentrok di Pulau Rempang, Kamis (7/9).Delapan orang yang sebelumnya diamankan polisi terkait bentrok di Rempang akhirnya mendapat penangguhan penahanan, Sabtu (16/9) malam. 

Adapun beberapa syarat itu di antaranya wajib lapor seminggu 2 kali.

Tidak boleh keluar dari wilayah Batam serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang.

Sementara itu, Nugroho menyampaikan untuk 26 tersangka yang diamankan pihaknya saat kericuhan di kantor BP Batam, Senin (11/9/2023), saat ini masih ditahan untuk proses penyidikan.

"Delapan orang itu yang saat ini dibebaskan, untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," kata Nugroho.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved