KISRUH REMPANG
Tangis Haru Vera, Suami Terlibat Bentrok di Rempang Dapat Penangguhan Penahanan
Polisi menangguhkan penahanan 8 orang dalam bentrok di Rempang dengan tim terpadu, Kamis (7/9).
|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
Tangis haru istri warga yang sempat diamankan polisi dalam bentrok di Pulau Rempang, Kamis (7/9).Delapan orang yang sebelumnya diamankan polisi terkait bentrok di Rempang akhirnya mendapat penangguhan penahanan, Sabtu (16/9) malam.
Adapun beberapa syarat itu di antaranya wajib lapor seminggu 2 kali.
Tidak boleh keluar dari wilayah Batam serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang.
Sementara itu, Nugroho menyampaikan untuk 26 tersangka yang diamankan pihaknya saat kericuhan di kantor BP Batam, Senin (11/9/2023), saat ini masih ditahan untuk proses penyidikan.
"Delapan orang itu yang saat ini dibebaskan, untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," kata Nugroho.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Berita Terkait: #KISRUH REMPANG
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tangis-haru-warga-setelah-penangguhan-penahanan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.