KISRUH REMPANG
Tangis Haru Vera, Suami Terlibat Bentrok di Rempang Dapat Penangguhan Penahanan
Polisi menangguhkan penahanan 8 orang dalam bentrok di Rempang dengan tim terpadu, Kamis (7/9).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Adapun beberapa syarat itu di antaranya wajib lapor seminggu 2 kali.
Tidak boleh keluar dari wilayah Batam serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang.
Sementara itu, Nugroho menyampaikan untuk 26 tersangka yang diamankan pihaknya saat kericuhan di kantor BP Batam, Senin (11/9/2023), saat ini masih ditahan untuk proses penyidikan.
"Delapan orang itu yang saat ini dibebaskan, untuk yang lainnya masih proses untuk penyidikan," kata Nugroho.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tangis-haru-warga-setelah-penangguhan-penahanan.jpg)