KISRUH REMPANG
Tangis Haru Vera, Suami Terlibat Bentrok di Rempang Dapat Penangguhan Penahanan
Polisi menangguhkan penahanan 8 orang dalam bentrok di Rempang dengan tim terpadu, Kamis (7/9).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - "Ayah," teriak seorang anak laki-laki saat ayahnya keluar dari balik pintu bertuliskan Bareskrim di Polresta Barelang, Sabtu (16/9/2023) malam.
Anak itu berlari menuju ayahnya, satu dari 8 orang yang terlibat bentrok dengan tim terpadu di Pulau Rempang, Batam, Kamis (7/9).
Verawati Sri Rejeki Sihombing istri dari Martahan Siahaan, termasuk di antaranya.
Mengenakan pakaian motif bunga berwarna merah, wanita 40 tahun tersebut memeluk suaminya dengan erat karena bersyukur karena bisa menghirup udara bebas.
"Tentu senang sekali permohonan penangguhan kami dikabulkan. Terima kasih kepada kepolisan Polda Kepri, Polresta Barelang, Pak Rudi dan seluruh pihak yang terkait," kata Vera saat ditanya.
Vera juga mengutarakan rasa terima kasihnya karena selama suaminya ditahan di rutan tidak pernah adanya tekanan dari kepolisian.
Baca juga: Kepala BP Batam Apresiasi Penangguhan Penahanan 7 Warga Rempang
"Kami juga diberi kesempatan bertemu dan berkunjung," ujar sambil sesekali mengusap air matanya.
Tangis haru keluarga terlihat di lobi Polresta Barelang.
Mereka bisa menghirup udara bebas setelah mendapat penangguhan penahanan.
Delapan orang tersebut berjalan menuju lobby Mapolresta Barelang dimana sanak keluarga telah menunggu dengan sabarnya sejak pagi tadi.
Momen haru masih terasa di lobi Polresta Barelang malam itu.
Bagaimana tidak, setidaknya sudah sembilan hari mereka mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang.
Saat merangkul istri, anak serta kerabatnya, beberapa orang yang telah dibebaskan tampak menitikkan air mata.
Pantuan TribunBatam.id, Sabtu (16/9) sekira pukul 20.30 WIB, keluarga yang datang menjemput masih berada disana, dan sebagian telah kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polisi Pulangkan Seorang Warga Buntut Kisruh Rempang, 7 Berstatus Tersangka
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sebelumnya menyebut jika terdapat beberapa syarat dalam penangguhan penahanan delapan orang ini.
| Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
|
|---|
| Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
|
|---|
| Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
|
|---|
| 21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
|
|---|
| Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.