KISRUH REMPANG
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi terkait Proyek Rempang Eco City
Ombudsman temukan adanya potensi maladministrasi dari BP Batam dan Pemko Batam terkait proyek Rempang Eco City.
TRIBUNBATAM.id - Ombudsman temukan adanya potensi maladministrasi terkait lahan di Rempang, Batam yang akan dijadikan proyek Rempang Eco City.
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini menjadi sorotan publik pasca terjadi bentrok antara warga Rempang dengan aparat keamanan, Kamis (7/9/2023) lalu.
Saat itu warga Rempang menolak petugas melakukan pematokan lahan di lapangan.
Buntutnya, ada delapan warga Rempang diamankan polisi.
Bentrokan kembali terjadi saat massa melakukan demo Rempang di BP Batam, Senin (11/9/2023).
Aksi unjuk rasa itu berujung ricuh. Ada 43 orang diamankan polisi.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengungkapkan, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Rempang terkait potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemko Batam terkait proyek Rempang Eco City.
Baca juga: VIDEO Janji Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Tak Relokasi Makam Warga Rempang
"Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada pihak-pihak yang terdampak, serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam," kata Johanes dikutip dari siaran pers di laman Ombudsman, Selasa (19/9/2023) dilansir dari Tribunnews.com.
Johanes mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa BP Batam mencadangkan alokasi lahan Pulau Rempang hingga mencapai 16.500 hektar.
Menurutnya, pencadangan ini tidak sesuai ketentuan lantaran belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.
"Penerbitan HPL Harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean)," katanya.
"Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," sambungnya.
Johanes mengungkapkan, berdasarkan penelusuran Ombudsman, masyarakat di Kampung Tua, Rempang sebenarnya mendukung dilakukannya investasi lewat Rempang Eco City, namun menolak untuk direlokasi.
Baca juga: Fakta Menteri Bahlil Datang ke Rempang hingga Warga Kecewa Tak Ada Tanya Jawab
Ia mengatakan, masyarakat mendukung jika dilakukan penataan Kampung Tua dengan pengembangan investasi.
"Sosialisasi yang dilakukan BP Batam masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk berupaya meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," kata Johanes.
Johanes mengatakan Ombudsman menduga bahwa penyebab masyarakat Kampung Tua enggan untuk mendaftar relokasi lantaran minimnya sosialisasi.
Ombudsman akan meminta klarifikasi terhadap BP Batam, Pemko Batam, Kementerian Investasi/BKPM, Tim Percepatan Pengembangan Pulau Rempang serta pihak terkait lainnya untuk selanjutnya akan diterbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa Tindakan Korektif untuk dilaksanakan terlapor.
"Proyek Strategis Nasional perlu memperhatikan mekanisme dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum," ujar Johanes.
"Untuk itu Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan apakah pembangunan Rempang Eco City sudah dilakukan sesuai dengan tahapan pada aturan tersebut atau tidak," sambungnya.
Baca juga: Menteri Bahlil Lahadalia Usulkan Pembangunan Museum di Rempang ke Pusat
Tak hanya itu, Ombudsman juga akan mendalami penguasaan fisik bidang tanah masyarakat yang sudah puluhan tahun berada di Pulau Rempang, apakah ada unsur kelalaian negara yang tidak memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan hak milik di tanah yang sudah turun temurun ditempati. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Rempang, Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi dari BP Batam dan Pemkot Batam
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.