PEMILU 2024

Panwascam Hingga PDK Anambas Belum Gajian, Ketua Bawaslu Buka Suara

Ketua Bawaslu Anambas buka suara terkait anggota Panwascam dan PDK pengawas Pemilu 2024 belum gajian dua bulan.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Anambas, Jufri Budi angkat bicara soal gaji sejumlah petugas pengawas Pemilu 2024 yang belum dibayarkan, Selasa (19/9/2023). 

Sebagai tokoh masyarakat, Ia mengaku akan terus memantau perkembangan persoalan gaji Panwascam dan PDK. Termasuk kinerja pengawasan oleh Bawaslu Anambas.

"Saya berharap persoalan ini bisa mendapat jawaban dan penyelesaian sehingga ke depan tidak terulang lagi. Selain itu saya juga berharap tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu dapat berjalan optimal sesuai ketentuan Undang-Undang, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan mencederai demokrasi," terangnya.

KATA Bawaslu Anambas

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas buka suara terkait kabar sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang belum menerima gaji.

Dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id pada Selasa (19/9/2023), Ketua Bawaslu Anambas Jufri Budi pun mengakui perihal tersebut.

"Ya benar anggota Panwascam dan PDK kami belum menerima gaji selama dua bulan per Juli hingga Agustus," ucapnya melalui sambungan seluler.

Ia mengatakan, persoalan para petugas Panwascam dan PDK yang belum menerima gaji sudah pihaknya dapatkan dari Bawaslu RI saat menerima pelantikan belum lama ini.

Tidak cuma gaji, persoalan dana operasional sewa menyewa sekretariat dan lainnya, sebut Jufri, juga turut belum dicairkan pusat.

Persoalan ini, terangnya, tidak hanya dialami Kabupaten Anambas, tapi juga terjadi secara nasional di seluruh kabupaten/kota se Indonesia.

"Ini permasalahan nasional, jadi bukan hanya kita di Anambas atau di Provinsi Kepri saja, tapi daerah lain juga," sebutnya.

Jufri pun menjelaskan, penyebab terkendalanya pencairan gaji dan dana operasioanal Panwascam dan PDK ini dikarenakan lambatnya proses penyaluran dari Kementerian Keuangan ke Bawaslu RI.

Namun dari informasi yang pihaknya terima, dana tersebut telah disalurkan Kemenkeu ke Bawaslu RI pada satu minggu yang lalu.

"Informasi seminggu yang lewat dana itu sudah disalurkan Kemenkeu ke Bawaslu RI dan baru diinformasikan ke Sekeretariat Bawaslu provinsi," terangnya.

Pihaknya pun mengaku telah berupaya mendesak proses pencairan hak petugas pengawas Pemilu tersebut.

Pasalnya, pihaknya melalui Koordinator Sekretariat (Korset) Anambas telah mengurus proses pencairan gaji dan dana operasional tersebut ke Bawaslu Provinsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved