MA Pelaku Pembunuhan di Lampung Ditangkap Polisi Setelah 4 Tahun Jadi Buronan

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Lampung, Iptu Maulana membenarkan MA, pelaku pembunuhan di Lampung ditangkap setelah 4 tahun buron

Editor: Dewi Haryati
jwvatter
ilustrasi pelaku kriminal ditangkap. Ma pelaku pembunuhan di Lampung ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat setelah 4 tahun buron 

Ia menyebut, masih mendalami motif pelaku nekat menganiaya korban hingga tewas.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan pelaku nekat menganiaya korban dipicu kesal dengan perbuatan korban.

Baca juga: Thedy dan Johanis Masih Jadi Buron Negara, Jika Ada Korban Lain Diminta Segera Melapor

Menurut pelaku dirinya kesal korban sering menggunakan sepeda motor dengan suara nyaring, sehingga menganggu anaknya yang masih bayi.

Kemudian selain itu korban juga sering membawa sampah ke rumah kontrakannya sehingga menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan keluarganya.

“Ditambah sebelum kejadian korban menantang berkelahi, akhirnya pelaku kalap dan kemudian menganiaya korban,” tambahnya.

Maulana menambahkan, pihaknya masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban.

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Pelaku lainnya masih terus kami buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,” pungkas Maulana. (Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Pringsewu Lampung Ditangkap

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved