KISRUH REMPANG

Solidaritas Nasional Buka Posko Bantuan Hukum untuk Warga Rempang di Sembulang

Solidaritas Nasional untuk Rempang buka posko bantuan hukum untuk warga Rempang di Kampung Sembulang. Sifat dukungan yang diberikan gratis

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Tim Solidaritas Nasional buka posko bantuam hukum untuk masyarakat Rempang Cate di Fasum Sembulang Hulu, Rabu (20/9/2023) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Solidaritas Nasional untuk Rempang membuka posko bantuan hukum bagi masyarakat Pulau Rempang di Kampung Sembulang Hulu, Kelurahan Sembulang, Galang.

Posko itu didirikan di fasum Sembulang Hulu, Rabu (20/9/2023) siang.

Tim Solidaritas Nasional pun mulai berkantor secara bergantian di sana.

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang terdiri atas Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Pekanbaru; Eksekutif Nasional WALHI; Eksekutif Daerah WALHI Riau; LBH Mawar Saron Batam; PBH Peradi Batam; PP Man; Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Trend Asia.

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, hadirnya posko ini sebagai bentuk kepedulian para advokat dan para LBH terhadap masyarakat, khususnya warga Pulau Rempang yang tengah berjuang mempertahan hak atas tanah mereka.

Dukungan yang diberikan sifatnya probono atau gratis untuk masyarakat.

Baca juga: Melihat dari Dekat Kampung Tua Tanjung Banon, Jadi Tempat Relokasi Warga Rempang

“Saat ini sudah ada puluhan warga Pulau Rempang yang datang untuk meminta pendampingan pada Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang,” ujar Mangara, Jumat (22/9/2023).

Disampaikannya, Tim Solidaritas Nasional berkantor di fasum Sembulang secara bergantian.

Masyarakat yang ingin mendapat bantuan hukum bisa langsung mendatangi posko.

Tim akan langsung turun mengawal keluhan masyarakat dari aspek hukum.

Senada, Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya mengatakan, posko bantuan hukum dari Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang ini terbuka untuk umum.

Setiap warga bebas datang untuk mengadukan persoalan yang mereka alami, khususnya pada upaya masyarakat dalam mempertahankan tanah mereka dari ancaman penggusuran.

Baca juga: Fakta Menteri Bahlil Datang ke Rempang hingga Warga Kecewa Tak Ada Tanya Jawab

Andi melanjutkan, posko ini diharapkan menjadi jawaban dan jaminan terpenuhinya hak-hak masyarakat terhadap layanan hukum.

“Posko bantuan hukum ini terbuka untuk umum. Masyarakat bebas datang dan bisa mengadukan apapun yang mereka alami dan akan kami dampingi,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi meminta agar tidak ada pihak manapun yang mengintimidasi warga yang ingin mempertahankan haknya. Mereka bebas memilih untuk menentukan pilihan. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved