BINTAN TERKINI
Dua Pria dari Batam Bawa 1 Kg Sabu Sabu Lewat Pelabuhan Bintan, Satu Masih DPO
Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan menggagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu lewat Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (15/9/2023).
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Ungkap kasus narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (26/9/2023). Dua tersangka dari Batam membawa barang haram itu menuju Jakarta lewat Pelabuhan Pelni di Kijang, Jumat (15/9).
"Jadi ada satu orang tersangka yang masih DPO dalam kasus ini," ungkapnya.
Saat disinggung kedua tersangka diberikan imbalan berapa jika selesai mengantar paket sabu-sabu, Syofian Rida menyebutkan, dari hasil pemeriksaan jika selesai pengantaran, tersangka A diimingi mendapatkan Rp 30 juta.
Sedangkan tersangka R diimingi mendapatkan Rp 20 juta jika barang haram itu sampai Jakarta.
Atas perbuatan kedua pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undangundang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Berita Terkait
Berita Terkait: #BINTAN TERKINI
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.