BINTAN TERKINI

Dua Pria dari Batam Bawa 1 Kg Sabu Sabu Lewat Pelabuhan Bintan, Satu Masih DPO

Bea Cukai Tanjungpinang dan Polres Bintan menggagalkan pengiriman 1 kg sabu-sabu lewat Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Jumat (15/9/2023).

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Ungkap kasus narkoba di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Selasa (26/9/2023). Dua tersangka dari Batam membawa barang haram itu menuju Jakarta lewat Pelabuhan Pelni di Kijang, Jumat (15/9). 

"Jadi ada satu orang tersangka yang masih DPO dalam kasus ini," ungkapnya.

Saat disinggung kedua tersangka diberikan imbalan berapa jika selesai mengantar paket sabu-sabu, Syofian Rida menyebutkan, dari hasil pemeriksaan jika selesai pengantaran, tersangka A diimingi mendapatkan Rp 30 juta.

Sedangkan tersangka R diimingi mendapatkan Rp 20 juta jika barang haram itu sampai Jakarta.

Atas perbuatan kedua pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undangundang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved