Selasa, 12 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Pria di Bengkalis Jadi Pelaku Asusila 40 Anak yang Tergabung di Komunitas Motor

Pria di Bengkalis berinisial A ditangkap polisi karena menjadi pelaku asusila terhadap 40 anak yang tergabung di komunitas motornya

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com
Ilustrasi. Pria di Bengkalis jadi pelaku asusila 40 anak yang tergabung di komunitas motor 

Selain adik pelapor, dua rekan adiknya juga mendapat perlakuan sama oleh tersangka saat itu.

"Saat itu tersangka membujuk membujuk korban melakukan perbuatan tersebut karena korban sudah menjadi bagian dari geng tersangka," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengaku sedang menuntut ilmu hitam.

"Tersangka mengatakan kepada korbannya tengah mengumpulkan sp*rmanya sendiri termasuk sp*rma para korban, untuk kemudian disuruh untuk diminum dengan tujuan memberi makan anak anak jin miliknya," tambah Kapolsek.

Mendengar cerita adiknya ini, kakak kandung korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Mandau.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka A.

"Sabtu 16 September lalu tim akhirnya mendapat informasi keberadaan tersangka di sebuah warung Jalan Tuanku Tambusai Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Tim kemudian meluncur ke lokasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," tambah Kapolsek.

Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Tim kemudian mengamankan tersangka ke Mapolsek Mandau.

"Hasil pemeriksaan petugas tersangka sudah melakukan perbuatan cabul tersebut kepada 40 orang korbannya," ujarnya.

"Empat diantaranya sudah diperiksa tim penyidik Polsek Mandau, sementara sisanya belum diketahui alamatnya dan belum dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Baca juga: Kasus Asusila di Batam Korbannya Masih di Bawah Umur Terjadi Sejak Tahun 2022

Menurut keterangan tersangka, adapun tersangka dapat mengajak para korban melakukan perbuatan cabul tersebut dengan bujuk rayu yang mengatakan tersangka sayang kepada korban.

Para korban sering main ke rumah tersangka dan mereka tergabung dalam satu komunitas yang bernama Pariasi Motor Community (PMC).

Setelah mengenal para korban lebih dekat, barulah tersangka mulai mengajak para korban satu persatu untuk melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah tersangka.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 35 Taun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir)

Sumber: TribunPekanbaru.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved