DEMO BURUH DI BATAM
Sikap Kadisnaker Batam terkait Tuntutan Buruh Upah Minimum 2024, Singgung Aturan
Kadisnaker Batam Rudi Syakyakirti berikan sikapnya terkait tuntutan buruh soal upah minimum 2024. Ia singgung belum ada aturan turunan
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Elemen buruh di Batam yang tergabung dalam 'Koalisi Rakyat Batam' kembali berunjuk rasa di kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri pada Senin (2/10/2023).
Ada dua tuntutan yang disampaikan 'Koalisi Rakyat Batam' dalam surat petisi aksi bernomor 031/KOALISI RAKYAT/BTM/X/2023.
Yakni cabut Omnibus Law UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Pemkot Batam di lantai 1 Gedung Walikota, buruh menegaskan dua tuntutan tersebut, terutama mengenai soal tuntutan upah minimum 15 persen.
Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Syakyakirti, elemen buruh meminta agar Disnaker Batam segera bersikap soal upah.
Baca juga: Demo Buruh di Batam Hari Ini Kembali Ditemui Kadisnaker, Wali Kota Tak di Kantor
Pasalnya sampai bulan 10 atau Oktober 2023, belum ada aturan turunan atau petunjuk teknis yang mengatur tentang penetapan upah minimum, komponen upah, dan mekanisme penyesuaian upah.
Terhadap persoalan upah minimum 2024 tersebut, Rudi Syakyakirti mengatakan, sesuai yang disampaikan buruh, hingga saat ini memang belum ada aturan turunan yang mengatur tentang penetapan upah minimum 2024.
"Masalah upah ini ya memang turunannya belum ada sampai hari ini, ya kita berharap secepatnya keluar,"kata Rudi.
"Entah Permanaker lagi, entah apa namanya nanti terserah, yang penting barang ini keluar sebelum pembahasan,"lanjutnya.
Dikatakannya, tanpa aturan turunan tersebut, pihaknya tidak bisa membahas apa-apa. Sebab tidak ada landasan acuan untuk dibahas.
"Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat kita berharap ini bisa keluar ya. Karena kita di dewan pengupahan pasti juga membahas ini nanti, dasarnya apa, apanya apa dan segala macamnya," kata Rudi. (Tribunbatam.Id/Aminuddin)
Driver Online Batam Minta Pemerintah Bertindak, Aplikator Tak Jalankan SK Gubernur Kepri |
![]() |
---|
Demo Buruh di Batam, FSPMI Minta Cabut Omnibus Law Selain UMK 2025 Naik 30 Persen |
![]() |
---|
Kawat Duri Hadang Demo Depan Walikota Batam, Kapolresta Barelang: Itu SOP Kami |
![]() |
---|
Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Pjs Walikota Batam Temui Massa Buruh |
![]() |
---|
Buruh di Batam Demo Kawal UMK 2025 Naik 30 Persen, Kantor Wali kota Terpasang Kawat Duri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.