Kasus Limbah B3 di Bintan, Polisi Bakal Umumkan Tersangka Setelah Gelar Perkara

Tersangka kasus dugaan pembuangan limbah B3 di Bintan akan segera diumumkan dalam waktu dekat setelah polisi gelar perkara

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Bintan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sembarangan di Tanjunguban dan Seri Kuala Lobam.

Kasus yang terjadi sejak beberapa waktu lalu itu, kini masih bergulir.

"Kami segera gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus limbah dalam minggu ini," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, Rabu (11/10/2023).

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dalam mengusut kasus ini.

Mulai dari sopir tangki, pengusaha pemenang tender pembersihan limbah dan saksi lain.

Dari 10 orang saksi terdapat 2 saksi ahli yang diambil keterangan yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) dan Puslabfor Mabes Polri.

Penyidik juga telah mengambil keterangan dari pihak perusahaan yang beralamat di Bogor sebagai pembuat surat kuasa yang diberikan kepada seseorang berinisial J.

Baca juga: Kasus Limbah di Bintan Berlanjut, Polisi Bakal Jemput Paksa Saksi, 2 Kali Mangkir

Hasilnya, pihak perusahaan tidak mengetahui adanya kegiatan pembuangan limbah di sana.

Ia mengatakan, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan mengumumkan tersangka kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bakal lebih dari satu orang. Tunggu saja ya," jelasnya.

Disinggung jika calon tersangka maju dalam kontestasi politik dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg), polisi memberikan jawabannya.

"Itu belum pasti, kami akan koordinasi dan harus digelar dengan pembina fungsi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk tangki BP 8697 BU berinisial Yk yang membuang limbah diduga bahan beracun dan berbahaya (B3) di pemukiman warga antara Kelurahan Tanjunguban Selatan dan Kelurahan Tanjung Permai, Kabupaten Bintan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Yk disuruh oleh seorang pria berinisial J untuk membuang limbah tersebut di pemukiman warga.

Baca juga: Kasus Limbah di Bintan, Kejari Terima SPDP Polres Tapi Belum Ada Tersangka

Dalam sekali trip pembuangan ke lokasi, Yk mendapatkan upah dari J sekitar Rp 300 ribu.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved