KORUPSI DI LINGGA

Korupsi di Lingga Seret Dua Oknum PNS Segera Disidangkan

Korupsi di Lingga belanja BBM transportasi laut dan sungai tahun 2022 memasuki babak baru. Dua oknum PNS yang terjerat itu bakal disidang.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Kejari Lingga
KORUPSI DI LINGGA - Kasi Pidsus Kejari Lingga saat melakukan penyerahan berkas perkara Tipikor ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu (11/10/2023) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Korupsi di Lingga pada kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) tranportasi Laut dan Sungai tahun anggaran 2022 oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lingga memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Lingga, telah melakukan penyerahan 2 tersangka dan Barang Bukti tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi, dengan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (12/10/2023).

Selanjutnya JPU akan melaksanakan persidangan, setelah mendapatkan penetapan waktu sidang dari Majelis Hakim pengadilan Tipikor tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Senopati mengatakan, bahwa, berkas kedua tersangka Tipikor kasus BBM transportasi laut dan sungai dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum Kejari Lingga.

"Selanjutnya terhadap perkara kedua tersangka berikut barang bukti melalui penyidik Kejari Lingga menyerahkan seluruh tanggngungjawabnya kepada Penuntut Umum Kejari Lingga pada Rabu (11/10)," kata Senopati.

Dua orang yang terjerat korupsi di Lingga itu kini ditahan oleh penuntut umum Kejari Lingga selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.

"Jadi untuk kedua tersangka kembali dilakukan penahanan oleh pihak penuntut umum Kejari Lingga selama 20 hari di Lapas Kelas III Dabo Singkep," jelasnya

Penyidik Kejari Lingga sebelumnya menetapkan dua tersangka.

Kedua orang itu adalah Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Lingga atas nama tersangka Afrianola Wisnu Brata dan tersangka Hendra selaku seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Kedua orang itu diduga melakukan korupsi sebesar Rp 3,1 miliar, dengan rinciannya dari APBD Murni sebesar Rp 900.787.500 dan pada APBD Perubahan sebesar Rp 2.201.785.000.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved