PUBLIC SERVICE

Prosedur Balik Nama Kendaraan Warisan di Samsat, Berikut Syaratnya

Balik nama kendaraan bermotor tidak hanya berlaku bagi yang melakukan proses jual beli, melainkan juga kendaraan warisan keluarga.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
POLDA KEPRI - Warga saat mendatangi Polda Kepri untuk mengurus permohonan balik nama kendaraan bermotornya, Senin (27/9/2021). Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Cara dan syarat mengurus balik nama kendaraan warisan di kantor Samsat.

Balik nama kendaraan bermotor tidak hanya berlaku bagi yang melakukan proses jual beli, melainkan juga kendaraan warisan keluarga atau kerabat yang sudah meninggal.

Proses balik nama kendaraan penting dilakukan agar identitas kepemilikan jelas.

Ini berlaku saat menerima warisan berupa kendaraan dari kerabat yang sudah meninggal, sebaiknya segera melakukan balik nama kendaraan agar kepemilikan jelas.

Jika status kepemilikan kendaraan masih atas nama orang tua atau kerabat yang sudah meninggal, akan mengalami kesulitan ketika nantinya harus melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Sebab ketika mengurus pajak tahunan, nama yang tertera di dalam KTP harus sesuai dengan nama pada STNK kendaraan.

Cara mengurus balik nama kendaraan warisan tidak jauh beda dengan yang biasanya, hanya saja terdapat tambahan syarat seperti surat kematian.

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Jalan Lagi, Berikut Ketentuannya

Baca juga: Tips Beli Tiket Nonton MotoGP Mandalika 2023 secara Online via M-Banking Mandiri

Melansir dari Sistem Informasi Layanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ada syarat tambahan ketika akan mengurus balik nama kendaraan warisan.

Syarat yang harus dipersiapkan:

  • STNK asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kematian orang tua atau keluarga yang memiliki kendaraan tersebut
  • KTP pemohon
  • Surat persetujuan dari ahli waris atau notaris
  • Surat hibah bermaterai atau akta notaris

Ketika dokumen sudah lengkap, bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik seperti nomor rangka, dan nomor mesin oleh petugas yang ada.

Setelah mendapat surat keterangan cek fisik mengenai nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, lakukan pembayaran balik nama kendaraan.

Mengenai biaya, untuk kendaraan yang belum dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka ditetapkan biaya sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kemudian untuk kendaraan yang sudah dikenakan BBNKB, biaya yang ditetapkan sebesar satu persen dari NJKB bersangkutan.

Itulah cara dan syarat mengurus balik nama kendaraan warisan.

Semoga informasi ini bermanfaat.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved