CPNS 2023

Panduan Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2023 di Portal SSCASN

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

freepik
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK, simak syarat dan jadwal pendaftaran. 

TRIBUNBATAM.id - Cara mengajukan sanggah bagi peserta seleksi CPNS 2023.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada 15 - 18 Oktober 2023 mendatang.

Peserta yang lolos administrasi maka selanjutnya mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sementara itu, apabila dinyatakan tidak lolos administrasi, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.

Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.

Baca juga: Mudah, Begini Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 via https://sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Mau Jadi PNS, Simak Trik Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.

Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.

Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.

Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.

Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan pelamar.

Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran.

Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved