KISRUH REMPANG
Komnas Perempuan Temui Sekdako Batam Bahas Kisruh Rempang
Sekdako Batam dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan terkait kisruh Rempang menjelaskan apa yang terjadi di sana. Serta upaya pemerintah.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komnas Perempuan menemui Sekdako Batam membahas kisruh Rempang.
Dalam pertemuan di ruang kerja Sekdako Batam, Jumat (13/10/2023) pagi, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy meminta penjelasan terkait kejadian unjuk rasa yang terjadi di Rempang pada 7 September 2023.
Ia menyampaikan, Komnas Perempuan sudah turun ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat di Rempang.
"Selain sudah bertemu dengan masyarakat, kami juga sudah bertemu dengan BP Batam. Informasi yang kami dapat akan kami himpun, akan kami analisis untuk selanjutnya laporan itu kami sampaikan kepada kepada Presiden juga," ujar Olivia.
Sementara Sekdako Batam, Jefridin menjelaskan, Rempang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ia menjelaskan bahwa apa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023 itu tidak seperti informasi yang beredar di lapangan.
"Kenapa petugas keamanan menembakkan gas air mata, karena ada perlawanan dari masyarakat yang menghalangi pembukaan akses jalan umum. Masyarakat menutup akses jalan ke sana dan sudah dilakukan pendekatan secara persuasif tapi masyarakat tidak mengindahkan. Itu adalah jalan umum dan tidak boleh ditutup," papar Jefridin
Pemerintah Kota Batam, ujarnya langsung menyikapi kondisi yang terjadi pada hari itu.
Masyarakat yang terkena dampak dari kejadian hari itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah untuk diobati.
Untuk mengatasi rasa trauma yang dialami warga dan anak-anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB melakukan asasment pendampingan.
Terhadap pengembangan Rempang ini, BP Batam dan Pemko Batam menurutnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat sejak awal.
Namun pada saat sosialisasi memang benar bahwa Pemko Batam maupun BP Batam menyampaikan perihal ganti rugi terhadap warga yang terdampak dari pengembangan Rempang ini.
"Ini yang diperjuangkan oleh Bapak Wali Kota Batam, agar masyarakat mendapat ganti untung. Berkat usaha dari Wali Kota akhirnya Pemerintah Pusat setuju untuk mengeluarkan Peraturan Presiden sehingga masyarakat mendapatkan ganti rugi," jelasnya pada Tim Komnas Perempuan.
Sehingga masyarakat mendapatkan ganti rugi yakni dibangunkan satu unit rumah type 45 seharga Rp120 juta di atas tanah seluas 500 meter persegi.
Serta sertifikat HGB dan fasiltas lainnya seperti Sekolah, Puskesmas, Sarana Ibadah, sarana olahraga, pelabuhan dan lain-lain.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.