Update Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Anambas, Haris Kumpulkan OPD Rapat

Bupati Anambas Abdul Haris kumpulkan OPD rapat bahas penyempurnaan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (13/10)

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Bupati Kepulauan Anambas diwawancara seusai memimpin rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Anambas tentang pajak dan retribusi daerah, Jumat (13/10/2023). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Anambas tentang pajak dan retribusi daerah masih terus bergulir.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas kembali mengadakan rapat internal jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyempurnakan ranperda itu.

Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Anambas, Jumat (13/10/2023), rapat dipimpin oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

Haris mengatakan, digelarnya kembali pembahasan ranperda pajak dan retribusi daerah ini untuk memperkuat manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dan daerah.

Selain itu, dibahasnya kembali ranperda ini dikarenakan mencuatnya rasa ketidakpuasaan baik dari pemerintah maupun stakeholder terhadap ranperda tersebut.

"Dalam ranperda inikan ada subjek dan objeknya. Untuk itu setiap OPD yang berkepentingan dalam hal ini perlu menambah kembali masukkannya," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Anambas Gelar Rakor Persiapan Strategi Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024

Jika renperda ini disepakati menjadi perda, maka yang nantinya akan terbebani para pelaku usaha yakni pedagang pasar, hotel, restoran dan angkutan.

"Maka itu, kami kan harus sharing sesuai aturan kira-kira mau bagaiamana dan seperti apa. Kalau oke-oke ya sudah dijadikan aturannya," timpalnya.

Haris menuturkan, lahirnya hukum harus memberikan kebahagiaan, kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dan hukum bukan justru memberikan dampak kesengsaraan, kesusahan maupun kegaduhan di masyarakat.

"Saya berharap adanya perda ini tidak menimbulkan keresahan, kebingungan maupun kegelisahan masyarakat nantinya," sebutnya.

Haris pun mengaku telah meminta kepada tim BPKPD dan penyusun naskah aturan agar dapat menambah dan melengkapi potensi pendapatan yang berpotensi masuk ke daerah.

Baca juga: Pegawai Anambas Takut Isi Survei KPK, Sekda Bakal Gencar Sosialisasi

Penambahan satu potensi pendapatan itu datang dari perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di wiliayah Anambas.

Namun sebelum menambah itu, ia meminta tim agar memastikan ruang lingkup perusahaan itu berada pada naungan pusat atau provinsi.

"Saya sudah minta agar disurati pihak perusahaan migas dan segera ada pembahasan dengan zoom meeting nantinya," ungkap Haris.

(Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved