Disdukcapil Anambas Tetapkan Layanan Adminduk Siap Dalam Dua Hari

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas berkomitmen layanan pengurusan dokumen menjadi dua hari kerja saja.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
DISDUKCAPIL ANAMBAS - Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Anambas dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, Senin (15/9/2025). Hasil forum konsultasi itu, proses pengurusan dokumen Adminduk yang semula tiga hari menjadi dua hari. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini semakin cepat. 

Jika sebelumnya, proses pengurusan dokumen harus menunggu tiga hari kerja, kini waktu pelayanan dipangkas menjadi dua hari kerja.

Kebijakan ini terungkap dalam hasil keputusan Forum Konsultasi Publik (FPK) Peninjauan Standar Pelayanan Disdukcapil Anambas yang digelar di Aula D-PMPTSP, Senin (15/9/2025).

"Iya bagian dari peningkatan standar layanan, kami mempersingkat proses pengurusan dokumen sampai jadi, hanya 2 hari kerja saja. Sebelumnya kan tiga hari," ucap Kepala Disdukcapil Anambas, Heryana.

Ia mengatakan, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjawab keluhan masyarakat soal lamanya proses pengurusan dokumen.

Nantinya, perubahan ini berlaku untuk sejumlah layanan seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, KIA hingga dokumen lain yang selama ini menjadi kebutuhan masyarakat.

"Kami sudah mempertimbangkan juga sarana dan prasarananya dan itu mendukung. Sebenarnya kalau hitungan jam bisa selesai, hanya saja kenapa selama ini sampai berhari-hari karena, banyaknya kelengkapan dokumen pemohon yang kurang. Jadi bolak-balik mengantar," terangnya.

Menyinggung, Forum Konsultasi Publik yang dihelat, Heryana menyebut jika hal tersebut bentuk dari respon dan upaya untuk peningkatan standar layanan Disdukcapil.

Forum konsultasi ini dimaksud untuk menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dengan tujuan menghimpun aspirasi serta menyamakan persepsi terhadap pelayanan Adminduk.

"Nah selain sebagai pembenahan dan pemantauan. Ini juga bagian dari penilaian evaluasi pelayanan publik Kemenpan RB. Kebetulan kami ikut serta," ungkapnya.

Perubahan waktu layanan ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka menilai, pengurusan administrasi kini tidak terlalu menyita waktu, apalagi bagi warga pulau yang datang jauh-jauh ke Tarempa.

"Kalau bisa cepat begini tentu lebih bagus. Kami warga pulau jadi tidak terlalu repot bolak-balik," kata salah seorang warga Budi.

Menurutnya, dengan berlakunya percepatan pengurusan dokumen di Disdukcapil, dirinya yang tinggal di Telaga tak lagi berlama-lama dan mengeluarkan biaya penginapan dan lainnya selama di Tarempa.

"Kalau dua hari terbantu sekali lah. Memang saya sih ada keluarga di Tarempa, tapi kalau yang tak ada kan kasihan harus nginap. Itu sudah berapa biaya kan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi inovasi yang tetap dipertahankan," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved