PEMILU 2024

Ardhi Sikapi Kabar KPU Lingga Dilaporkan ke DKPP Soal Keluarga Komisioner Nyaleg

Ketua KPU Lingga Ardhi Auliya benarkan soal lima komisioner KPU Lingga dilaporkan ke DKPP terkait ada keluarga komisioner nyaleg Pemilu 2024

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok. KPU Lingga
Foto Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya. Ardhi tanggapi soal KPU Lingga dilaporkan ke DKPP terkait ada keluarga komisioner nyaleg 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan ke DKPP oleh warga itu, terkait adanya keluarga komisioner KPU Lingga yang ikut nyaleg untuk Pemilu 2024 di Lingga.

Terkait hal ini, Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya buka suara.

Mantan jurnalis ini membenarkan adanya laporan tersebut.

"Tentu kami menghormati adanya masyarakat yang mengadukan kami ke DKPP terkait komisioner KPU yang memiliki hubungan keluarga dengan peserta pemilu," kata Ardhi saat dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2023).

Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya hukum yang telah diatur oleh konstitusi dalam hal ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelenggara.

"Kami akan menjalani segala proses di sidang DKPP nanti. Dan kita sudah dapat undangan untuk menjalani sidang pada 18 Oktober 2023 ini," jelasnya.

Baca juga: 1.428 Bilik Suara Tiba ke Gudang KPU Lingga, Bakal Terbagi Untuk 357 TPS

Ardhi mengungkapkan, semua pokok aduan pengadu akan dijawab di persidangan, dengan harapan mendapat putusan dengan sebaik-baiknya.

"Harapan kami mendapat putusan dengan sebaik-baiknya oleh majelis dan direhabilitasi nama baik kami atas aduan pengadu ini.

Sejatinya apapun yang disampaikan pengadu kami rasa kurang informasi saja, karena kita sudah melakukan segala tuntutan sebagaimana adanya regulasi di DKPP," tutur pria yang sempat menjadi Komisioner Bawaslu Lingga ini.

Ardhi mengatakan, di dalam DKPP mengatur bahwa dalam hal penyelenggara pemilu memiliki ikatan hubungan keluarga dengan peserta pemilu, baik itu mertua atau istri dari penyelenggara pemilu, wajib mengumumkan kepada publik di dalam rapat dan forum-forum publik lainnya.

"Jadi tuntutannya harus mengumumkan kepada publik di dalam rapat dan forum-forum publik lainnya dan bukan dilarang oleh DKPP," ungkapnya.

"Karena satu hal yang harus dipahami sebagaimana UUD, UU Hak Asasi Manusia kita tidak bisa menghilangkan hak konstitusi warga negara untuk ikut dipilih dan memilih," sambung Ardhi.

Baca juga: DAFTAR Nama Lima Komisioner KPU Lingga Periode 2023 hingga 2028

Dengan begitu, anggota komisioner KPU harus mengumumkan kepada publik agar ia juga ikut diawasi oleh publik, Bawaslu, masyarakat dalam setiap gerak gerik tindak-tanduknya pada jalur independennya.

"Maka ia harus memfasilitasi semua peserta pemilu dalam konteks sama berkeadilan. Artinya tidak ada yang dispesialkan," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved