BATAM TERKINI

WNI Masuk Singapura via Batam Secara Ilegal, Berenang Sampai Negeri Singa

WNI ini masuk Singapura via Batam lewat jalur ilegal untuk mencari pekerjaan. Aksinya ternyata bukan yang pertama.

TribunBatam.id via visitsingapore.com
SINGAPURA - Seorang WNI nekat masuk Singapura via Batam secara ilegal. Dia berenang setelah melihat pantai di Negeri Singa itu. Foto tangkap layar Patung Merlion di Taman Merlion Singapura. Ikon Singapura ini ditutuo sementara untuk publik mulai hari ini, Senin (25/9/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Indonesia bernama Yugi Muhita nekat masuk Singapura lewat jalur ilegal via Batam.

Ia berangkat dari salah satu pantai di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri menggunakan speedboat pada Mei 2021.

Setibanya di bibir pantai Changi, pria 41 tahun itu kemudian turun dari speedboat dan berenang masuk ke Singapura.

Tujuannya ke Singapura memang untuk mencari pekerjaan.

Lebih dari dua tahun Yudi Muhita tinggal Negeri Singa itu.

Baca juga: Pantai Tanjung Pinggir Batam Tetap Ramai Meski Kabut Asap Tutupi View Singapura

Ia merupakan kepala keluarga yang dikaruniai dua anak yang masih kecil.

Sampai akhirnya pada 10 Oktober 2023, petugas polisi di stasiun MRT Kranji mengamankannya.

Tepatnya setelah ia tak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan ia secara sah tinggal di Singapura.

Sidang terhadap dirinya pun digelar Selasa, (17/10/2023).

Pria berusia 41 tahun itu dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dan 10 pukulan tongkat.

Dia mengaku bersalah atas satu dakwaan karena memasuki Singapura secara ilegal dan dakwaan lainnya karena melakukan hal tersebut setelah diusir secara sah dari negara tersebut.

Baca juga: Usaha Misoa Mitra Binaan PT Timah Tbk Semakin Berkembang, Tembus Pasar Singapura

Fakta lain diungkap petugas investigasi (IO), Muhammad Hazim dari Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA).

Ia mengungkap jika Yudi sebelumnya didakwa dan dihukum karena pelanggaran serupa.

Dia telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara pada tanggal 30 Mei 2016 karena memasuki Singapura secara ilegal dan 10 cambukan.

Serta satu tahun penjara karena melakukan pelanggaran setelah dikeluarkan dari negara tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved