BATAM TERKINI
WNI Masuk Singapura via Batam Secara Ilegal, Berenang Sampai Negeri Singa
WNI ini masuk Singapura via Batam lewat jalur ilegal untuk mencari pekerjaan. Aksinya ternyata bukan yang pertama.
Setelah dibebaskan dari penjara, dia dirujuk ke ICA untuk dideportasi.
Pada tanggal 31 Desember 2016, Yudi menerima pemberitahuan tertulis bahwa ia akan dilarang memasuki Singapura.
Ia harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk memasuki atau tinggal di Singapura di kemudian hari.
Dia juga diberitahu bahwa kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan mengakibatkan penuntutan.
Baca juga: Pembunuhan Warga Singapura di Batam Bikin Heboh, Tersangka PTT Pemprov Kepri
Yudi akan menghadapi hukuman penjara antara satu dan tiga tahun setelah terbukti bersalah.
Yudi mengakui pemberitahuan itu dengan membubuhkan cap jempolnya dan dideportasi ke Indonesia pada hari yang sama.
Namun karena ingin bekerja di Singapura beberapa tahun kemudian, ia berencana untuk kembali ke negara tersebut melalui speedboat selama berada di Indonesia.
Serta berangkat dari Nongsa, Batam, sekitar awal Mei 2021 seperti melansir Strait Times.
Hazim mengatakan, tidak ada catatan perpindahan yang menunjukkan bahwa Yudi masuk ke Singapura secara sah melalui pintu masuk mana pun yang telah ditetapkan.
Ia tercatat juga belum memperoleh izin tertulis dari Pengawas Imigrasi untuk masuk atau bertempat tinggal di Singapura.
Dokumen pengadilan tidak menyebutkan apa yang dia lakukan di Singapura selama berada di sini.
Baca juga: Singapura Tutup Sementara Patung Merlion, Wisatawan Tak Bisa Ambil Foto
Yudi pun memohon keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa dia adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan bahwa dia memiliki dua anak yang masih kecil.
Karena memasuki Singapura secara ilegal, dia bisa dipenjara hingga enam bulan dan menghadapi minimal tiga kali cambukan.
Ia juga terbukti memasuki atau tinggal di Singapura secara ilegal setelah diusir secara sah dari Singapura.
Yudi bisa dipenjara antara satu hingga tiga tahun dan denda hingga $6.000.
Dia juga kemungkinan besar akan dikeluarkan dari Singapura.(TribunBatam.id/*)
Kunjungan Wisman Meningkat, Program Prioritas Amsakar–Li Claudia |
![]() |
---|
Empat Perenang Taklukkan Selat Sekupang - Belakang Padang, Uji Coba untuk Lomba Perdana |
![]() |
---|
Rumah Mewah Rp2-4 Miliar Laris Manis di Batam, Diburu Investor Lokal dan Ekspatriat |
![]() |
---|
Dukung Ketahanan Pangan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad Panen Raya Jagung di Rempang |
![]() |
---|
Merah Putih Berkibar di Laut Batu Ampar, Satpolairud Barelang Bagikan Bendera ke Nelayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.