BATAM TERKINI

WNI Masuk Singapura via Batam Secara Ilegal, Berenang Sampai Negeri Singa

WNI ini masuk Singapura via Batam lewat jalur ilegal untuk mencari pekerjaan. Aksinya ternyata bukan yang pertama.

TribunBatam.id via visitsingapore.com
SINGAPURA - Seorang WNI nekat masuk Singapura via Batam secara ilegal. Dia berenang setelah melihat pantai di Negeri Singa itu. Foto tangkap layar Patung Merlion di Taman Merlion Singapura. Ikon Singapura ini ditutuo sementara untuk publik mulai hari ini, Senin (25/9/2023). 

Setelah dibebaskan dari penjara, dia dirujuk ke ICA untuk dideportasi.

Pada tanggal 31 Desember 2016, Yudi menerima pemberitahuan tertulis bahwa ia akan dilarang memasuki Singapura.

Ia harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Pengawas Imigrasi untuk memasuki atau tinggal di Singapura di kemudian hari.

Dia juga diberitahu bahwa kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan mengakibatkan penuntutan.

Baca juga: Pembunuhan Warga Singapura di Batam Bikin Heboh, Tersangka PTT Pemprov Kepri

Yudi akan menghadapi hukuman penjara antara satu dan tiga tahun setelah terbukti bersalah.

Yudi mengakui pemberitahuan itu dengan membubuhkan cap jempolnya dan dideportasi ke Indonesia pada hari yang sama.

Namun karena ingin bekerja di Singapura beberapa tahun kemudian, ia berencana untuk kembali ke negara tersebut melalui speedboat selama berada di Indonesia.

Serta berangkat dari Nongsa, Batam, sekitar awal Mei 2021 seperti melansir Strait Times.

Hazim mengatakan, tidak ada catatan perpindahan yang menunjukkan bahwa Yudi masuk ke Singapura secara sah melalui pintu masuk mana pun yang telah ditetapkan.

Ia tercatat juga belum memperoleh izin tertulis dari Pengawas Imigrasi untuk masuk atau bertempat tinggal di Singapura.

Dokumen pengadilan tidak menyebutkan apa yang dia lakukan di Singapura selama berada di sini.

Baca juga: Singapura Tutup Sementara Patung Merlion, Wisatawan Tak Bisa Ambil Foto

Yudi pun memohon keringanan hukuman, dengan mengatakan bahwa dia adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan bahwa dia memiliki dua anak yang masih kecil.

Karena memasuki Singapura secara ilegal, dia bisa dipenjara hingga enam bulan dan menghadapi minimal tiga kali cambukan.

Ia juga terbukti memasuki atau tinggal di Singapura secara ilegal setelah diusir secara sah dari Singapura.

Yudi bisa dipenjara antara satu hingga tiga tahun dan denda hingga $6.000.

Dia juga kemungkinan besar akan dikeluarkan dari Singapura.(TribunBatam.id/*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved