PILPRES 2024

Anwar Usman Bakal Pimpin Sidang Putusan MK Umur Maksimal Capres Cawapres

Ketua MK Anwar Usman rencananya memimpin sidang putusan Pilpres 2024 yang mengatur batas maksimal umur capres dan cawapres.

Tribunnews.com/Jeprima
PUTUSAN MK BATAM UMUR CAPRES CAWAPRES - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dijadwalkan memimpin putusan perkara batas usia maksimal capres dan cawapres di Pilpres 2024 hari ini, Senin (23/10/2023).

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkap, terdapat 9 hakim yang bakal mengikuti putusan perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden yakni 70 tahun itu.

Bila tidak ada halangan, jadwal sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

"Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," tutur dia.

Melansir situs MK seperti dilansir Tribunnews.com, terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Putusan MK Atur Pilpres 2024 Soal Batas Umur Maksimal Capres Cawapres Hari Ini

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Jika perkara ini dikabulkan maka bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.

PUTUSAN MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi sebelumnya akan memutuskan batasan maksimum usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 hari ini, Senin (23/10/2023).

Melansir dari situs MK, berdasarkan jadwal sidang yang tertera memang ada agenda pembacaan putusan soal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, putusan ini akan dibacakan pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Gibran Rakabuming Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 serta Reaksi Keluarga

Putusan MK ini mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono yang menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun.

Warga Malang itu menilai, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved