PILPRES 2024
Anwar Usman Bakal Pimpin Sidang Putusan MK Umur Maksimal Capres Cawapres
Ketua MK Anwar Usman rencananya memimpin sidang putusan Pilpres 2024 yang mengatur batas maksimal umur capres dan cawapres.
Senada dengan permohonan gugatan itu, terdapat tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.
Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.
Baca juga: Golkar Kepri di Pilpres 2024 Fokus Menangkan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming
Ia meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.
MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.
Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.
Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.
Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)
| Surya Paloh Bongkar Perbincangan dengan Prabowo, Nasdem Resmi Dukung Pemerintahan Selanjutnya |
|
|---|
| FIX ! Partai Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Hasil Survei: Masyarakat Menolak Pemilihan Ulang, Tepat Dengan Putusan MK di Pilpres 2024 |
|
|---|
| Leher Gibran Tiba-tiba Ditarik Ketika Sedang Lakukan Belusukan ke Warga, Paspampres Beraksi |
|
|---|
| Cak Imin Bongkar 3 Poin Perbincangan dengan Prabowo setelah Penetapan KPU RI, Bahas Kerja Sama Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.