PILPRES 2024

Anwar Usman Bakal Pimpin Sidang Putusan MK Umur Maksimal Capres Cawapres

Ketua MK Anwar Usman rencananya memimpin sidang putusan Pilpres 2024 yang mengatur batas maksimal umur capres dan cawapres.

Tribunnews.com/Jeprima
PUTUSAN MK BATAM UMUR CAPRES CAWAPRES - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). 

Senada dengan permohonan gugatan itu, terdapat tiga warga negara yang memberi kuasa ke Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, yang menginginkan agar batas maksimal diatur 70 tahun.

Selain itu, pada waktu yang sama pula dari tiga warga negara itu, yakni perkara 102/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi juga akan membacakan putusan atas perkara 104/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi UU Pemilu dengan pemohon Gulfino Guevarrato.

Baca juga: Golkar Kepri di Pilpres 2024 Fokus Menangkan Prabowo Subianto Gibran Rakabuming

Ia meminta agar orang yang sudah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju.

MK juga akan memutus perkara nomor 96//PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu yang diajukan Riko Andi Sinaga.

Diketahui, Riko meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 25 tahun.

Terakhir, MK juga bakal memutus perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 mengenai UU Pemilu yang diajukan pemohon Guy Rangga Boro.

Guy Rangga Boro meminta usia cawapres minimal berusia 21 tahun.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved