ANAMBAS TERKINI

BPN Anambas Targetkan 604 Bidang Tanah Dapat Sertifikat Tahun Ini

BPN Anambas targetkan sebanyak 604 bidang tanah milik warga Anambas dapat sertifikat tahun 2023 ini. Di antaranya di Pulau Jemaja

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Anambas Wahyu Tri Handoyo menargetkan 604 bidang tanah di Anambas dapat sertifikat tahun 2023 ini 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Program retribusi tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas memasuki tahap sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris selaku ketua, memimpin rapat sidang PPL di Kantor Bupati Anambas, Jumat (27/10/2023).

Rapat sidang PPL tahap II itu membahas dan menetapkan objek dan subjek retribusi tanah tahun 2023.

Kepala BPN Anambas Wahyu Tri Handoyo mengungkapkan, rapat sidang PPL ini merupakan rangkaian tahapan program retribusi tanah.

Pada tahap kedua ini, pihaknya telah menginventarisasi, mengidentifikasi, mengukur dan memetakan 184 bidang tanah.

Ratusan bidang tanah itu merupakan lahan objek masyarakat yang terbagi atas tanah masyarakat dan tanah masyarakat yang dulunya masuk kawasan hutan.

"Jadi dulunya tanah masyarakat itu masuk kawasan hutan dan setelah keluar, surat bebas kawasan hutannya baru bisa kita tetapkan untuk retribusi tanah dan sertifikatnya," ucapnya.

Baca juga: Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Begini Cara dan Syaratnya

Wahyu mengungkapkan, objek tanah yang akan diberikan sertifikasi ini berada di Pulau Jemaja.

"Keseluruhan itu ada di Pulau Jemaja, tepatnya di 11 desa," terangnya.

Wahyu menambahkan, secara akumulasi total objek tanah yang akan mendapat sertifikat tanah tahun ini ada sebanyak 604 SHAT (Sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah).

"Sebelumnya di bulan Agustus sudah 420 SHAT kami tetapkan untuk nanti disertifikatkan, dan ini 184 tambahannya," ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah rapat sidang PPL ini akan diterbitkan SK subjek Bupati Anambas dan SK objek dari Kanwil BPN Provinsi Kepri.

Baca juga: Bupati Natuna Kunjungi Subi, Lepas Liar Penyu Hingga Beri Sertifikat Tanah

"Tujuan akhirnya adalah memberi dasar dan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada subjek, sehingga dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi," tandasnya. (Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved