PILPRES 2024

Mahfud MD dan Prabowo di Pilpres 2024 serta Aturan Terkait Jabatan Menteri

Selain Prabowo dan Mahfud MD di Pilpres 2024, aturan ini juga berlaku bagi Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat Walikota Solo.

Kompas TV
Berikut aturan apakah Mahfud MD, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming wajib mundur dari jabatannya setelah mndaftar sebagai peserta Pilpres 2024. Potret Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto saat mengunjungi kediaman Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa (25/4/2023). 

TRIBUNBATAM.id - Langkah Mahfud MD di Pilpres 2024 menuai sorotan.

Terutama statusnya sebagai Menkopolhukam RI meski telah diumumkan oleh Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Pengumuman Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 disampaikan Megawati di depan perwakilan partai pengusung di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).

Publik pun bertanya-tanya dasar aturan Mahfud MD perlu atau tidak mundur dari jabatan Menkopolhukam yang diembannya sejak tahun 2019 itu.

Selain Mahfud MD, terdapat Prabowo Subianto yang kini diamanahkan sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) RI membantu tugas Presiden Jokowi.

Baca juga: Partai Pengusung AMIN Kepri Kejar Suara Anak Muda Walau Ada Gibran di Kubu Lain

Ternyata baik Mahfud MD dan Prabowo Subianto tak harus mengundurkan diri dari jabatan menterinya.

Melansir Tribunnews.com, Menteri yang masih aktif jabatannya serta maju sebagai capres dan cawapres tidak perlu mengundurkan diri.

Namun mereka diizinkan sementara atau cuti.

Aturan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam putusan MK RI Nomor 68/PPUU-XX/2022 berbunyi pejabat Negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR.

Baca juga: Ketua PDIP Solo Menangis Depan Megawati, Singgung Gibran di Pilpres 2024

Kemudian pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota termasuk Menteri.

Serta pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapat persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Sementara dalam draf PKPU mengenai pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 15 ayat 2 berbunyi , pejabat Negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri.

Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved