Sapi Dari Luar Daerah Boleh Masuk Kepri hingga Peternak di Bintan Sambut Baik

Kepala DKP2KH Kepri, Rika Azmi mengatakan, sapi dari zona merah sudah bisa masuk ke Pulau Bintan namun dengan beberapa syarat

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Peternak memberi makan sapi miliknya di kandang yang berada di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan 

Sementara itu sesuai dengan surat edaran DKP2KH Kepri persyaratan adminitrasi hewan rentan PMK, dan produk segar yang akan dilalulintaskan harus memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan dan administrasi :

Baca juga: Cerita Suhendrik Antar Sapi Presiden ke Serasan, Resiko Besar Dalam Genggaman

1.Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk Hewan Rentan PMK atau Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH) untuk produk Hewan Rentan PMK dari Daerah Asal yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang/Dokter Hewan Pemerintah yang menyatakan bahwa Hewan Rentan PMK dan produk segar yang akan dilalulintaskan merupakan hewan ternak yang sehat/produk hewan aman dan sehat untuk dikonsumsi.

2. Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi/Kabupaten/Kota.

3. Untuk produk segar menunjukkan surat keterangan hasil Pemeriksaan antemortem dan postmortem yang diterbitkan oleh Dokter Hewan
Berwenang/Pemerintah.

4. Surat Permohonan Persetujuan Pemasukan diajukan oleh Asosiasi/Pelaku Usaha kepada Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota untuk mendapatkan Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disampaikan ke Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

5. Melampirkan Surat Keterangan sudah dilakukan Karantina Mandiri selama14 hari dari Dinas yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota daerah asal.

6. Khusus Pemasukan Sapi dan potong/bibit pengembang biakan harus mempunyai Eartag dengan Barcode teregister pada Aplikasi Identik PKH atau surat pernyataan dari Dinas Provinsiyang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan bahwa belum melaksanakan penandaan ternak.

7. Menambahkan persyaratan administrasi dan teknis terhadap penyakit hewan lainnya sesuai dengan status dan situasi penyakit hewan daerah asal dan daerah tujuan yang ditetapkanoleh Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota/Provinsi. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved