PEMILU 2024

Pemilu 2024 di Pulau Bintan, Tim Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan

Pemilu 2024 di Pulau Bintan memasuki penertiban APK peserta yang melanggar aturan di ruang publik, Senin (30/10/2023).

TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
PEMILU 2024 - Seorang petugas sedang menurunkan baliho yang melanggar aturan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (30/10/2023). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang bersama tim gabungan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 di Tanjungpinang hari ini.

Pantauan TribunBatam.id di halaman Kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang, puluhan personil gabungan sudah berkumpul, mereka akan dibangi menjadi beberapa tim untuk menyisir 8 lokasi yang ditetapkan Bawaslu Kota Tanjungpinang.

Divisi Penegak Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tanjungpinang, Hendri saat dilokasi mengatakan penertiban APK dan APS ini jika ditemui adanya kalimat unsut ajakan.

Hendri memaparkan kalimat tersebut seperti “mohon dukungannya” atau ada gambar paku lalu ada kalimat coblos.

Penertiban APK dan APS ini akan menyisir tempat umum termasuk di lingkungan perumahan yang ada fasilitas umumnya.

“Yang kami tertibkan adalah yang menjadi peserta pemilu akan ditertibkan semua,” kata Hendri.

Sedangkan gambar Caleg dengan gambar besar yang terpajang di pinggir jalan tidak ditertibkan apabila tidak ada unsur ajakan di dalamnya.

Hendri menyebut penertiban APK dan APS ini akan dilakukan secara bertahap, berikutnya setelah tahap daftar caleg tetap (DCT), penertiban APK dan APS akan dilakukan kembali.

“Hari ini kami full tertibkan, setelah DCT nanti kita akan susun langkah - langkah selanjutnya,” tambahnya.

Bawaslu Tanjungpinang juga dalam hal ini sudah melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol) pada 27 Oktober 2023 lalu, mereka menyepakati sesuai dengan apa yang sudah dikoordinasikan.

Selanjutnya Bawaslu Kota Tanjungpinang juga meminta parpol untuk mengimbau bakal calon legislatif agar menertibkan secara mandiri.

“Hari ini kami pastikan apakah mereka sudah melakukannya atau masih ada yang belum,” tuturnya.

Tidak hanya di Tanjungpinang, tim gabungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Satpol PP menertibkan spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di sejumlah titik di Kabupaten Bintan.

Satu persatu lokasi tak luput dari pantauan mereka. Penertiban dimulai dari Batu 16 menuju ke arah uban dan beberapa lokasi strategis lainnya.

Spanduk dan baliho caleg yang terpasang kemudian diturunkan. Beberapa diantaranya dirusak dengan cara dirobek.

Tidak hanya besar atau kecil, baliho yang paling tinggi pun di tertibkan dengan cara memanjat satu persatu di turunkan.

Semuanya kini telah dibersihkan. Sebagai alat bukti beberapa spanduk dibawah ke kantor Bawaslu Bintan.

Langkah ini dilakukan, karena dinilai melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, bahwa spanduk dan baliho yang terpadu merupakan Alat Peraga Sosialisasi (APS)

Penertiban APS perlu dilakukan karena hal tersebut merupakan hasil rapat dan arahan Bawaslu RI.

"Penertiban APS memuat unsur citra diri maupun ajakan, kalau ada masyarakat yang bertanya kita akan menjelaskan landasan hukum kita," ujar Sabrima Putra.

Dirinya menegaskan, spanduk dan baliho APS dilakukan sebagai langkah akhir, dan pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menertibkan spanduk dan baliho milik calegnya.

"Kita sudah dua kali surati agar ditertibkan sendiri, tapi hari ini kita bersihkan semuanya," tambahnya.

Dirinya menegaskan tidak ada ampun atau toleransi lagi. Semuanya di tertibkan tanpa pandang bulu.

Disamping itu, Sekda Bintan, Ronny Kartika menuturkan, Satpol PP yang ikut penertiban APS agar bisa mempedomani Perda nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.

"Pemda Bintan mendukung jajaran Bawaslu untuk melakukan penertiban APS. Semoga semuanya berjalan lancar, " ungkapnya.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved