PEMILU 2024
Bawaslu Batam Copot APS Peserta Pemilu Berisi Ajakan, Termasuk Depan SD Negeri
Tahapan Pemilu 2024 di Batam terus berlanjut. Bawaslu Batam bersama tim mencopot APS peserta pemilu yang melanggar aturan.
Pertama apapun yang melanggar Perda Kota Batam di tempat publik atau di pinggiran jalan dan dataran hijau bisa ditertibkan. Kedua, baliho yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol.
Misalnya ada kata-kata 'Mohon doa dan dukungan' atau 'cobolos nomor sekian'. Atau ada juga yang membuat simbol paku atau simbol centang bisa ditertibkan.
Ketiga, kata dia, baliho yang ada di rumah ibadah, rumah sakit atau sekolah juga bisa ditertibkan.
Baca juga: Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu di Anambas dan Karimun
Dalam menentukan titik-titiknya, Tim Terpadu akan di pimpin oleh Panwascam di setiap kecamatan.
Zainal mengatakan sebelumnya, Bawaslu Kota Batam sudah melakukan peringatan sebanyak tiga kali kepada partai politik (parpol) perihal Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Pertama pada Januari 2023, kedua April 2023 dan ketiga Agustus 2023.
"Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Parpol pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya" katanya.
Ia menambahkan peserta yang mengikuti apel hanya melibatkan 27 Panwascam dan beberapa perwakilan.
Tetapi teknisnya di Kecamatan melibatkan TKDnya. Dibantu oleh Satpol PP 90 orang, Polresta Barelang setiap kecamatan minimal 1 personil, Kodim 0316 sebanyak 20 personil.(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Bawaslu-Batam-copot-APS-peserta-Pemilu-2024.jpg)