BERITA KRIMINAL

Curanmor di Batam, Pelaku Baru Satu Bulan Bebas Namun Sudah 10 Kali Beraksi

Polsek Batu Aji tangkap T (17), pelaku curanmor di Batam. Pelaku seorang residivis yang baru 1,5 bulan keluar dari penjara

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Kapolsek Batu Aji AKP Sandy Pratama Putra menerangkan aksi pencurian motor di Batam yang dilakukan T (17). Remaja itu baru 1,5 bulan bebas dari penjara namun sudah beraksi 10 kali 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Baru 1,5 bulan menghirup udara bebas, T (17), kembali berurusan dengan polisi terkait pencurian motor atau curanmor di Batam.

Bagaimana tidak, belum lama keluar dari penjara, residivis curanmor ini sudah 10 kali beraksi menggondol motor orang.

Aksi T terhenti setelah mencuri motor di Perumahan Grya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, pada 23 Oktober 2023 lalu.

T yang masih anak di bawah umur, ditangkap Polsek Batu Aji pada Senin (24/10/2023) di daerah Legenda, Kecamatan Batam Kota.

Kapolsek Batu Aji AKP Sandy Pratama Putra menjelaskan, kronologis kejadian.

Pelaku diketahui baru keluar penjara pada Agustus lalu. Setelah itu, pelaku kembali beraksi sebanyak 10 kali.

Sandy mengatakan, dari 10 kali aksi itu empat lokasi berada di Batu Aji, empat lokasi di Batam Kota, satu di satu di Lubuk Baja, dan satu di Batu Ampar.

Baca juga: Aksi Curanmor di Batam, Pelakunya Anak Tiri Korban

Untuk targetnya paling banyak motor Honda Beat. Dari 10 kali beraksi, pelaku membawa kabur delapan unit Honda beat, satu unit F1, dan satu unit Honda Supra X.

Dari hasil pengembangan polisi, pelaku mencuri karena tidak memiliki pekerjaan, sementara uang dari hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku melakukan pencurian saat tidak punya uang. Setelah pelaku memiliki uang, dia akan berhenti sampai uang uang habis. Kalau uangnya habis pelaku kembali mencuri lagi," kata Sandy.

Sementara untuk motor hasil curian, pelaku menjual sembarang saja tanpa mengenal siapa pembelinya.

"Jadi jual putus begitu saja, pelaku tidak mengenal siapa pembelinya. Yang jelas kalau sudah dapat motor dijual murah saja bagi siapa yang mau beli," kata Sandy.

Ia mengatakan, untuk pembeli motor curian dari pelaku tidak terarah.

"Jadi kita sedikit kesulitan untuk melacak siapa pembeli motor hasil curian ini," kata Sandy.

Adapun harga jual sepeda motor curian itu bervariasi. Mulai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, tergantung kondisi motor.

Baca juga: Waspada Aksi Curanmor di Batam Modus Minta Tolong Diantar, Kejadian di Sekupang

Saat ini polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, apakah ada aksi lain yang dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke lima, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved