KISRUH REMPANG
Putusan Sidang Praperadilan Soal Rempang BESOK, Berikut Perjalanan Perkaranya
Putusan sidang praperadilan soal bentrok Rempang hingga puluhan orang jadi tersangka digelar di PN Batam, Senin (6/11/2023) besok.
Berikut perjalanan perkaranya hingga menjelang putusan yang dirangkum TribunBatam.id.
SIDANG Perdana
Sidang praperadilan terkait bentrok depan kantor BP Batam seputar polemik Rempang hingga menetapkan puluhan tersangka, Senin (11/9) mulai bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Batam.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menjalani sidang pertama gugatan praperadilan mereka.
Adapun agenda dalam sidang praperadilan hari ini merupakan pembacaan permohonan yang ditujukan kepada 30 tersangka dalam bentrok terkait rencana investasi di Pulau Rempang.
Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.
Proses sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dilakukan serentak di tiga ruang berbeda.
Satu dari ketiga sidang yang dilakukan, berlangsung di ruangan Letjend TNI (Purn) Ali Said, dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.
Dari pemohon ada perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan termohon Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kepri.
Adapun gugatan dalam praperadilan ini masih terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan para tersangka yang terlibat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, yang didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu.
Warga Batam yang jadi keluarga tersangka aksi solidaritas Rempang, 11 September 2023 ikut hadir di PN Batam.
PERMINTAAN Tim Advokasi
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam sidang praperadilan perdana meminta agar menghadirkan puluhan terdakwa dalam persidangan.
Sidang praperadilan terkait Rempang ini merupakan perdana digelar di PN Batam.
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.