KISRUH REMPANG

Putusan Sidang Praperadilan Soal Rempang BESOK, Berikut Perjalanan Perkaranya

Putusan sidang praperadilan soal bentrok Rempang hingga puluhan orang jadi tersangka digelar di PN Batam, Senin (6/11/2023) besok.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG PRAPERADILAN REMPANG - Tim bidang hukum Polresta Barelang sebagai termohon menyerahkan kesimpulan kepada hakim di ruang sidang Letnan Jendral TNI Purn Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (3/11/2023). Putusan terkait sidang praperadilan ini rencananya akan dibacakan, Senin (6/11/2023). 

Berikut perjalanan perkaranya hingga menjelang putusan yang dirangkum TribunBatam.id.

SIDANG Perdana

Sidang praperadilan terkait bentrok depan kantor BP Batam seputar polemik Rempang hingga menetapkan puluhan tersangka, Senin (11/9) mulai bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Batam.

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menjalani sidang pertama gugatan praperadilan mereka.

Adapun agenda dalam sidang praperadilan hari ini merupakan pembacaan permohonan yang ditujukan kepada 30 tersangka dalam bentrok terkait rencana investasi di Pulau Rempang.

Sidang gugatan praperadilan akan berlangsung dan dibatasi waktu selama 7 hari kalender terhitung mulai dari 31 Oktober 2023.

Proses sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam dan dilakukan serentak di tiga ruang berbeda.

Satu dari ketiga sidang yang dilakukan, berlangsung di ruangan Letjend TNI (Purn) Ali Said, dipimpin oleh hakim tunggal Yudith Wirawan.

Dari pemohon ada perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dan termohon Kapolda Kepri cq Kapolresta Barelang cq Kasat Reskrim Polresta Barelang, diwakili Tim Bidang Hukum Polda Kepri.

Adapun gugatan dalam praperadilan ini masih terkait sah tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan para tersangka yang terlibat aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, yang didaftarkan pada Kamis (19/10/2023) lalu.

Warga Batam yang jadi keluarga tersangka aksi solidaritas Rempang, 11 September 2023 ikut hadir di PN Batam.

Berita Selengkapnya >>>>>>>>

PERMINTAAN Tim Advokasi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam sidang praperadilan perdana meminta agar menghadirkan puluhan terdakwa dalam persidangan.

Sidang praperadilan terkait Rempang ini merupakan perdana digelar di PN Batam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved