KISRUH REMPANG

Putusan Sidang Praperadilan Soal Rempang BESOK, Berikut Perjalanan Perkaranya

Putusan sidang praperadilan soal bentrok Rempang hingga puluhan orang jadi tersangka digelar di PN Batam, Senin (6/11/2023) besok.

TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
SIDANG PRAPERADILAN REMPANG - Tim bidang hukum Polresta Barelang sebagai termohon menyerahkan kesimpulan kepada hakim di ruang sidang Letnan Jendral TNI Purn Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (3/11/2023). Putusan terkait sidang praperadilan ini rencananya akan dibacakan, Senin (6/11/2023). 

Dalam sidang praperadilan terkait bentrok Rempang, pemohon atau termohon membawa saksi, ahli dan bekas pendukung lainnya dalam persidangan.

"Kami memohon menghadirkan para terdakwa untuk hadir di persidangan saat agenda duplik," kata salah satu perwakilan tim advokasi, Selasa (31/10/2023).

Hakim tunggal Yudith Wirawan pun menjawab jika hal itu sudah diwakili oleh tim advokasi.

Pihaknya pun mencatat serta akan mempertimbangkannya.

Dalam penyampaian permohonan di persidangan, perwakilan tim advokasi menyampaikan pokok dari gugatan praperadilan tersebut.

Di antaranya ialah penetapan terdakwa yang dianggap cacat formil dan tidak sah secara hukum.

Sebab surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon.

"Surat penangkapan hingga SPDP tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon," ujar perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di persidangan, Selasa (31/10/2023).

Dengan demikian, atas hal tersebut, termohon dianggap menghilangkan hak konstitusi pemohon.

Dalam persidangan ia juga menambahkan, beberapa pasal yang disangkakan termohon terhadap pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP, hal ini terkesan terburu-buru.

"Apabila hal ini disebut sebagai kelalaian atau typo dari termohon, kenapa pasal tersebut juga ditampilkan secara berulang dalam perkara," tambahnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap 30 orang yang terlibat kericuhan di Kantor BP Batam terkesan terlalu terburu-buru.

BERITA Selengkapnya >>>>>>>

SOROTI Sikap Termohon

Suasana haru memenuhi ruang sidang prapedilan status tersangka bentrok terkait polemik Rempang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Batam, Selasa (31/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved