KISRUH REMPANG

Tim Advokasi untuk Rempang Minta Terdakwa Dihadirkan saat Sidang Praperadilan

Hakim tunggal dalam sidang praperadilan soal Rempang menanggapi permintaan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di PN Batam, Selasa.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Aminuddin
Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/10/2023) pagi. Puluhan orang menjadi tersangka dalam bentrok depan kantor BP Batam, Senin (11/9) menjadi fokus mereka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam sidang praperadilan perdana meminta agar menghadirkan puluhan terdakwa dalam persidangan.

Sidang praperadilan terkait Rempang ini merupakan perdana digelar di PN Batam.

Dalam sidang praperadilan terkait bentrok Rempang, pemohon atau termohon membawa saksi, ahli dan bekas pendukung lainnya dalam persidangan.

"Kami memohon menghadirkan para terdakwa untuk hadir di persidangan saat agenda duplik," kata salah satu perwakilan tim advokasi, Selasa (31/10/2023).

Hakim tunggal Yudith Wirawan pun menjawab jika hal itu sudah diwakili oleh tim advokasi.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Soal Rempang di PN Batam

Pihaknya pun mencatat serta akan mempertimbangkannya.

Dalam penyampaian permohonan di persidangan, perwakilan tim advokasi menyampaikan pokok dari gugatan praperadilan tersebut.

Di antaranya ialah penetapan terdakwa yang dianggap cacat formil dan tidak sah secara hukum.

Sebab surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon.

"Surat penangkapan hingga SPDP tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon," ujar perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di persidangan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Warga Tunggu Anggota Keluarganya

Dengan demikian, atas hal tersebut, termohon dianggap menghilangkan hak konstitusi pemohon.

Dalam persidangan ia juga menambahkan, beberapa pasal yang disangkakan termohon terhadap pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP, hal ini terkesan terburu-buru.

"Apabila hal ini disebut sebagai kelalaian atau typo dari termohon, kenapa pasal tersebut juga ditampilkan secara berulang dalam perkara," tambahnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap 30 orang yang terlibat kericuhan di Kantor BP Batam terkesan terlalu terburu-buru.

Kemudian, dalam persidangan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memohon kepada hakim untuk memberikan pertimbangan.

Untuk replik, atau jawaban termohon akan disampaikan pada Rabu, 1 November 2023.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved