KISRUH REMPANG
Tim Advokasi untuk Rempang Minta Terdakwa Dihadirkan saat Sidang Praperadilan
Hakim tunggal dalam sidang praperadilan soal Rempang menanggapi permintaan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di PN Batam, Selasa.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dalam sidang praperadilan perdana meminta agar menghadirkan puluhan terdakwa dalam persidangan.
Sidang praperadilan terkait Rempang ini merupakan perdana digelar di PN Batam.
Dalam sidang praperadilan terkait bentrok Rempang, pemohon atau termohon membawa saksi, ahli dan bekas pendukung lainnya dalam persidangan.
"Kami memohon menghadirkan para terdakwa untuk hadir di persidangan saat agenda duplik," kata salah satu perwakilan tim advokasi, Selasa (31/10/2023).
Hakim tunggal Yudith Wirawan pun menjawab jika hal itu sudah diwakili oleh tim advokasi.
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Soal Rempang di PN Batam
Pihaknya pun mencatat serta akan mempertimbangkannya.
Dalam penyampaian permohonan di persidangan, perwakilan tim advokasi menyampaikan pokok dari gugatan praperadilan tersebut.
Di antaranya ialah penetapan terdakwa yang dianggap cacat formil dan tidak sah secara hukum.
Sebab surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon.
"Surat penangkapan hingga SPDP tidak pernah ditunjukkan oleh termohon kepada pemohon," ujar perwakilan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang di persidangan, Selasa (31/10/2023).
Baca juga: Sidang Praperadilan Kasus Rempang di PN Batam, Warga Tunggu Anggota Keluarganya
Dengan demikian, atas hal tersebut, termohon dianggap menghilangkan hak konstitusi pemohon.
Dalam persidangan ia juga menambahkan, beberapa pasal yang disangkakan termohon terhadap pemohon, pasalnya tidak ada di KUHP, hal ini terkesan terburu-buru.
"Apabila hal ini disebut sebagai kelalaian atau typo dari termohon, kenapa pasal tersebut juga ditampilkan secara berulang dalam perkara," tambahnya.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap 30 orang yang terlibat kericuhan di Kantor BP Batam terkesan terlalu terburu-buru.
Kemudian, dalam persidangan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang memohon kepada hakim untuk memberikan pertimbangan.
Untuk replik, atau jawaban termohon akan disampaikan pada Rabu, 1 November 2023.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.