KISRUH REMPANG
Anak Tersangka Bentrok Soal Rempang Histeris Tahu Hakim Tolak Gugatan Praperadilan
Anak tersangka bentrokan soal Rempang histeris saat hakim PN Batam menolak gugatan yang mereka ajukan melalui kuasa hukumnya.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pilu menyelimuti kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (6/11/2023).
Putusan hakim menolak gugatan praperadilan status 30 tersangka dalam bentrok depan kantor BP Batam, Senin (6/11/2023) membuat remuk hati mereka.
Salah satu yang paling terpukul adalah istri Suprianda, salah satu tersangka yang ditangkap di tempat kerjanya beberapa hari setelah demo berlalu.
Ia mengaku sangat menyayangkan keputusan hakim.
"Kami kecewa sekali dengan negara ini, kecewa sekali ya Allah," ucapnya sambil menangis tersedu-sedu.
Ia berharap suaminya bisa segera dibebaskan dan kembali ke pelukannya.
Namun, harapan itu pupus setelah mendengar hakim tunggal membacakan putusan yang menyatakan penangkapan dan penahanan tersangka sah dan tidak bermasalah.
Sementara itu, seorang anak dari tersangka lainnya histeris saat mengetahui bahwa ayahnya tidak akan bebas dalam waktu dekat.
Ia tiba di kantor PN saat putusan telah selesai dibacakan dan suasana di halaman kantor telah dipenuhi warga yang kecewa dan melampiaskan isi hati mereka.
Anak itu mendapat informasi dari orang-orang di luar pengadilan bahwa hakim PN menolak gugatan.
Begitu mendapatkan informasi ia menjerit keras.
"Saya rela tidak bekerja demi menjaga ibu saya selama ayah masih ditahan. Ternyata setelah saya tahu ayah saya tidak bebas saya sangat kecewa dengan keputusan hakim," katanya sambil bercucuran air mata dan memeluk ibunya yang tidak mampu berkata-kata.
Sampai malam ia dan ibunya masih bertahan di PN Batam. Mereka tak kuat menerima kenyataan bahwa sang ayah, sang pencari nafkah masih akan mendekam lama di tahanan.
"Ya Allah, ya Allah!"jeritnya di luar pagar PN Batam.
Saat pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal di salah satu ruang sidang, Hakim Yudith Wirawan di ruang sidang, tampak keluarga dan warga Rempang yang hadir mendengarkan dengan pasti putusan hakim.
Warga Rempang yang telah memadati PN Batam sejak pukul 12.00 WIB, menaruh harapan besar terhadap hakim yang bertugas untuk membuat keputusan seadil-adilnya.
Namun, hasil berkata lain. Poin permohonan yang diajukan ditolak dan 2 barang bukti yang disampaikan termohon dianggap sah dan relevan.
"Mengadili dalam eksepsi, menolak semua eksepsi semua pemohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membayar biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," Hakim Yudith bacakan putusan.
Pembacaan putusan tersebut membuat terkejut keluarga dan tim advokad yang mengikuti sidang putusan praperadilan.
Dalam persidangan yang masih berlanjut, tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang, Boy Jerry meminta izin kepada hakim ketua untuk meninggalkan ruang persidangan terlebih dahulu padahal hasil putusan belum selesai dibacakan.
Boy yang meninggalkan ruangan diikuti oleh tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang lainnya, dan keluarga yang hadir di ruang persidangan.
Kemudian di luar persidangan, tim advokasi solidaritas nasional untuk Rempang yang mewakili pemohon mengaku kecewa atas putusan hakim PN Batam.
"Kami mengaku kecewa atas apa yang diputuskan hakim, namun kami menghormati putusan yang baru saja dibacakan hakim praperadilan," kata Andi kepada Wartawan, Senin (6/11/2022)
Masih dilokasi yang sama Mangara Sijabat dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang juga mengaku kecewa akan hasil tersebut.
Selaku perwakilan dari para tersangka nantinya akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan yang seperti apa yang menjadi dasar hakim tunggal yang memeriksa ini, sehingga mengatakan sah penetapan tersangka.
"Termasuk dengan penggunaan alat bukti yang didapatkan setelah penetapan tersangka, yang menyatakan alat bukti tersebut adalah sah, sehingga itu menjadi dasar penetapan tersangka," ujar Mangara Sijabat pada awak media.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah/Aminuddin)
Warga Rempang Ziarahi Makam Leluhur, Peringati Setahun Lalu Bentrok dengan Aparat |
![]() |
---|
Terdakwa Aksi Bela Rempang Ini Dijerat UU ITE, Sidang Masih Bergulir di PN Batam |
![]() |
---|
Momen Mengharukan Keluar Dari Rutan, Supiandra Sebut Banyak Sekali Hal yang Dirindukan |
![]() |
---|
21 Orang Aksi Bela Rempang Bebas Hari Ini, Keluarga Menjemput di Rutan Batam |
![]() |
---|
Delapan Terdakwa Kasus Sidang Rempang Divonis Berbeda, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.