TANJUNGPINANG TERKINI

BPPRD Tanjungpinang Usulkan 1.000 Tapping Box untuk Optimalisasi Pajak Daerah

Pemko Tanjungpinang akan kembali terapkan tapping box. BPPRD usulkan 1.000 tapping box untuk optimalkan PAD dari pajak dan retribusi

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Kepala Diskominfo Tanjungpinang, Teguh Susanto. Pemko Tanjungpinang akan kembali menerapkan tapping box pada wajib pajak di sejumlah usaha di Tanjungpinang 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menerapkan alat perekam data transaksi (tapping box) wajib pajak pada beberapa jenis usaha di Tanjungpinang.

Upaya itu dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah di Tanjungpinang.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, sektor pajak dan retribusi masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Pj Wali Kota Tanjungpinang minta agar tapping box kembali difungsikan.

“Tujuannya adalah untuk mengotimalkan PAD melalui penerimaan pajak daerah,” ucap Teguh, Senin (6/11/2023).

Pada tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang sempat menerapkan penggunaan tapping box pada 81 unit usaha di Tanjungpinang.

Alat perekam transaksi wajib pajak itu terpasang di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 rumah makan dan restoran, serta 4 usaha parkir.

Baca juga: Dongkrak PAD Batam, Bapenda Anggarkan Rp 1,3 Miliar untuk Pasang 200 Tapping Box

Sejak pemasangan saat itu, hingga kini tidak ada penambahan alat tapping box baru. Berdasarkan informasi yang diterima dari BPPRD Tanjungpinang, penggunaan alat tersebut sempat terhenti.

Penyebabnya, sistem dan peralatan yang terpasang tidak kompatibel dengan alat yang dimiliki wajib pajak. Kondisi itu menyebabkan fungsi alat perekam tidak berjalan dengan baik.

“BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama, agar mengganti dengan vendor baru. Karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi Pj Wali Kota,” kata Teguh.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang berimbas pada peningkatan PAD Tanjungpinang, BPPRD Tanjungpinang telah mengajukan usulan penambahan 1.000 unit tapping box baru.

Tempat usaha yang menjadi prioritas pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak tersebut yakni hotel, tempat hiburan, rumah makan dan restoran, serta kafe.

Baca juga: Restoran di Batam Makin Banyak, Pemko Siapkan 200 Tapping Box untuk Tarik Pajak

Penerapan tapping box juga ditujukan sebagai upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

“Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM,” jelas Teguh. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved