TANJUNGPINANG TERKINI
BPPRD Tanjungpinang Usulkan 1.000 Tapping Box untuk Optimalisasi Pajak Daerah
Pemko Tanjungpinang akan kembali terapkan tapping box. BPPRD usulkan 1.000 tapping box untuk optimalkan PAD dari pajak dan retribusi
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menerapkan alat perekam data transaksi (tapping box) wajib pajak pada beberapa jenis usaha di Tanjungpinang.
Upaya itu dimaksud untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah di Tanjungpinang.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, sektor pajak dan retribusi masih menjadi sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Pj Wali Kota Tanjungpinang minta agar tapping box kembali difungsikan.
“Tujuannya adalah untuk mengotimalkan PAD melalui penerimaan pajak daerah,” ucap Teguh, Senin (6/11/2023).
Pada tahun 2022, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang sempat menerapkan penggunaan tapping box pada 81 unit usaha di Tanjungpinang.
Alat perekam transaksi wajib pajak itu terpasang di 15 hotel, 5 tempat hiburan, 57 rumah makan dan restoran, serta 4 usaha parkir.
Baca juga: Dongkrak PAD Batam, Bapenda Anggarkan Rp 1,3 Miliar untuk Pasang 200 Tapping Box
Sejak pemasangan saat itu, hingga kini tidak ada penambahan alat tapping box baru. Berdasarkan informasi yang diterima dari BPPRD Tanjungpinang, penggunaan alat tersebut sempat terhenti.
Penyebabnya, sistem dan peralatan yang terpasang tidak kompatibel dengan alat yang dimiliki wajib pajak. Kondisi itu menyebabkan fungsi alat perekam tidak berjalan dengan baik.
“BPPRD telah mengajukan permintaan kepada pihak perbankan yang melakukan kerjasama, agar mengganti dengan vendor baru. Karena banyak alat perekam yang tidak lagi sesuai. Hal ini telah menjadi atensi Pj Wali Kota,” kata Teguh.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang berimbas pada peningkatan PAD Tanjungpinang, BPPRD Tanjungpinang telah mengajukan usulan penambahan 1.000 unit tapping box baru.
Tempat usaha yang menjadi prioritas pemasangan alat perekam transaksi wajib pajak tersebut yakni hotel, tempat hiburan, rumah makan dan restoran, serta kafe.
Baca juga: Restoran di Batam Makin Banyak, Pemko Siapkan 200 Tapping Box untuk Tarik Pajak
Penerapan tapping box juga ditujukan sebagai upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melaksanakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
“Pemilik tempat usaha yang akan dipasangi tapping box juga akan dipilah sesuai dengan klasternya. Penjabat wali kota juga menekankan agar penerapan tapping box tidak sampai mematikan pelaku UMKM,” jelas Teguh. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Motif Mahasiswa Tewas di Tanjungpinang Belum Terungkap, Warga Sebut Korban Orang Baru |
![]() |
---|
5 AC Milik RSUD RAT Tanjungpinang Digondol Maling, 4 Pria Terekam CCTv Sedang Beraksi |
![]() |
---|
Pelajar 16 Tahun di Tanjungpinang Tewas Takwajar, Padahal Baru Pulang Dari Asrama |
![]() |
---|
Sosok Raja Zikri Lolos Akpol 2025 Pengiriman Polda Kepri, Anak Wakil Walikota dan Penghapal Al Quran |
![]() |
---|
Cerita Dhiya Lolos Taruni Akpol 2025, Dua Kali Gagal Walau Anak Walikota dan Ponakan Kapolda Kepri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.