Pemerintah Sepakat Hapus KASN, Berikut Data ASN Langgar Netralitas Terbaru
Meski telah dihapus pemerintah, KASN melalui laman resminya tetap mengupdate informasi, termasuk data ASN yang melanggar netralitas.
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara atau KAS pada 26 September 2023.
Penghapusan KASN ini dipertegas dengan terbitnya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pembahasan tentang menghapus KASN diketahui sudah bergulir sejak dua tahun 9 buulan lamanya.
Alasan pemerintah bersama DPR RI menghapus KASN karena dianggap kurang efektif.
Sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen aparatur sipil negara (ASN) diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
Baca juga: Tiga Jabatan Kadis Masih Kosong, Sekdaprov Kepri Tunggu Rekom KASN
Adapun eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Menteri PAN dan RB, keputusan itu bisa memperkuat pengawasan sistem merit pada ASN, melalui peraturan presiden.
Meski begitu, KASN melalui laman resminya masih membagikan informasi seputar ASN.
Terbaru, mereka membagikan data pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke KASN hingga 3 Oktober 2023 lalu.
Dari 180 ASN yang dilaporkan dan 69 di antaranya terbukti melanggar netralitas ASN serta mendapat sanksi atau mencapai 38,3 persen.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, menyebut jelang tahun politik ASN rentan terlibat praktik korupsi.
Hal tersebut berangkat dari kondisi para kontestan politik yang memerlukan amunisi dana akibat biaya politik tinggi.
Baca juga: Bupati Anambas Ungkap Nasib Hak Keuangan ASN Anambas Hingga Honorer Depan DPRD
"Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah kegiatan birokrasi berpotensi menjadi sasaran korupsi, yaitu, pertama praktik suap dalam pengisian jabatan ASN, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas. Kedua, kegiatan pengadaan barang dan jasa. Ketiga, kebijakan anggaran, baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dan keempat, penerbitan perizinan," sebut Ketua KASN pada seri lanjutan webinar netralitas ASN bertema “Terlibat Politisasi, Terjerat Korupsi: Tahun Politik, Tahun Rawan Korupsi ASN'," Rabu (18/10/2023).
Menurut Agus, para kontestan politik tentunya tidak dapat mengeksekusi langsung berbagai peluang korupsi tersebut. Mereka akan berkolusi bersama oknum ASN pemilik otoritas pengelolaan sumber daya anggaran, sumber daya manusia dan aset yang bersedia menggadaikan integritas.
Hingga saat ini, sudah banyak ASN yang telah terlibat, baik sebagai pelaku utama atau perantara. Berdasarkan data tren kasus korupsi di Indonesia pada 2022, Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dari 1.396 tersangka korupsi, 506 orang (36 persen) di antaranya berstatus sebagai ASN dan mayoritas bertugas di pemerintah daerah.
Politisasi ASN kata Agus pada akhirnya hanya akan menghasilkan pegawai negeri sipil yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan majikan politik mereka.
"Dalam situasi ini kontestan politik yang berposisi sebagai petahana, baik eksekutif dan legislatif lebih berpeluang untuk melakukannya ketimbang kontestan politik non-petahana. Bangunan relasi kuasa dan pemahaman loyalitas yang sempit membuka peluang timbulnya kolusi tersebut," tegas dia.
Ketua KASN kemudian mengimbau kepada para ASN supaya kekhawatiran terhadap politisasi dan korupsi dalam tahun politik tidak menyebabkan melambatnya pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
APA ITU KASN, Komite yang dihapus pemerintah dapat dilihat DI SINI
"Pelayanan publik semestinya tetap berjalan efektif. Tidak ada pilihan bagi ASN dalam menyikapi situasi ini selain bekerja dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Loyalitas kepada bangsa dan negara harus berada di atas kepentingan atasan atau kepentingan politik elektoral," pesan Agus.
Sementara itu, Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menyoroti akuntabilitas partai politik menjadi salah satu penyebab terjadinya politisasi birokrasi. Dari uji keterbukaan informasi partai politik yang telah dilakukan ICW, rerata partai politik tertutup soal laporan keuangan mereka.
“Seharusnya partai politik memiliki kewajiban untuk menginformasikan program kinerja dan laporan keuangan. Namun, pada uji coba di lima provinsi yakni DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, dan Sumatra Utara, hasilnya rata-rata 95% partai politik ternyata tertutup soal laporan keuangan dan hasil audit mereka”, bebernya.
Koordinator ICW itu kemudian menekankan perlunya evaluasi atas upaya pencegahan korupsi di kalangan birokrasi. Sebab di beberapa daerah pihaknya menemukan ada kepala daerah yang enggan memecat ASN terpidana korupsi karena mereka merupakan tim sukses dalam pemenangan pilkada.
Kemudian, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan adanya pungutan liar yang menghantui sistem kepegawaian di Indonesia, seperti dalam pelaksanaan mutasi dan kenaikan pangkat. "Tentu saja fenomena ini terjadi karena birokrasi maupun kepemimpinannya belum bebas dari korupsi, dimana hal ini sebenarnya berakar dari Pemilu yang tidak berintegritas," kata Ghufron.
Di satu sisi, politisasi ASN dan korupsi bukan hanya terjadi empat area di atas. Bantuan sosial (bansos) juga menjadi area yang sangat rawan terjadinya perilaku korup para ASN. Ada dua modus penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik, yaitu melalui pemberian label foto/jargon/simbol kampanye kontestan politik, dan manipulasi data penerima supaya diberikan kepada pendukung serta simpatisan kontestan politik tertentu.(TribunBatam.id/*)
Bawaslu Kepri Terima 16 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kabag Tapem Pemkab Karimun Berakhir di Penjara, Terbukti Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Seorang ASN Karimun Dilaporkan ke Bawaslu Atas Tuduhan Langgar Netralitas, Alat Bukti Rekaman Suara |
![]() |
---|
Bawaslu Lingga Teruskan Dua Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN, Begini Kasusnya |
![]() |
---|
Bawaslu Karimun Usut Enam Kasus Netralitas ASN di Pilkada 2024, Satu Direkom ke Menpan RB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.